Pengamat Asuransi: Restrukturisasi Jiwasraya Lewat PNM Opsi Paling Ideal
Pengamat asuransi, pilihan menyelamatkan nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi dengan dukungan dana PMN dinilai paling ideal.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyatakan, pilihan menyelamatkan nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi dengan dukungan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah dinilai paling ideal.
“Opsi restrukturisasi dengan bantuan PMN ini yang paling ideal dan konkret. Dengan syarat, harus betul-betul ada pembayaran untuk pemegang polis yang sudah menunggu lama, bukan restrukturisasi untuk mengulur waktu lagi sekian lama," ujar Irvan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pengamat: Publik Harus Kawal Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Terdakwa Kasus Jiwasraya
Mantan komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 itu menambahkan, keputusan dari pemerintah itu menjadi satu-satunya opsi paling realistis dan dapat diwujudkan dengan segera.
Dibandingkan, dengan dengan opsi-opsi lain yang sudah lama dibahas seperti opsi aset recovery dari proses hukum atau B to B dengan mengundang investor.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
"Ini opsi paling realistis asalkan kepada nasabah individu polis saving plan yang sudah 2 tahun menunggu segera dibayar dan tidak dilakukan restrukturisasi atau reschedule," tutur Irvan.
Diketahui, akhir Februari lalu, Kementerian BUMN menyampaikan tiga opsi penyelamatan Jiwasraya kepada DPR.
Pertama atau Opsi A ialah Bail In yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya.
Pertimbangannya ialah dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian.
Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.
Kedua atau Opsi B berupa Bail Out yakni dukungan dana pemerintah.
Opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari OJK maupun KSSK.
Ketiga atau Opsi C berupa likuidasi atau pembubaran perusahaan.
Langkah ini harus dilakukan melalui OJK tapi memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.
Dari berbagai opsi tersebut, opsi yang paling optimal ialah Opsi A atau Bail In dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan Kementerian BUMN bersepakat menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan memberikan skema penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.