Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat : Perubahan Halaman Draf Tak Akan Terjadi Jika UU Cipta Kerja Sesuai Keinginan Rakyat

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai penyusutan jumlah halaman dalam draf UU Cipta Kerja merupakan permainan tingkat tinggi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat : Perubahan Halaman Draf Tak Akan Terjadi Jika UU Cipta Kerja Sesuai Keinginan Rakyat
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) siang, menolak UU Cipta Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu.

Terkini, draf tersebut menyusut menjadi 812 halaman. 

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan hal ini tak akan terjadi jika DPR dan Pemerintah membuat UU Cipta Kerja sesuai dengan keinginan rakyat. 

"Jika DPR dan Pemerintah membuat UU Cipta Kerja sesuai dengan keinginan rakyat, maka permainan perubahan halaman dan 'perubahan' isi pasal tak akan terjadi," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/10/2020).

Ujang menilai penyusutan jumlah halaman dalam draf UU Cipta Kerja merupakan permainan tingkat tinggi. 

"Itu permainan tingkat tinggi. Aneh memang, tapi nyata dan terjadi. Itulah jika kebijakan tak didukung oleh rakyat. Isi UU-nya akan diutak-atik dan diubah-ubah sesuai selera. Itu bukan rahasia umum lagi," ungkapnya. 

Baca juga: Ada Tiga Versi Draf RUU Cipta Kerja, Mana yang Disahkan DPR?

Baca juga: Sebut Jokowi Angkat Isu Tak Relevan, WALHI Curiga Presiden Belum Baca Draf UU Cipta Kerja

Baca juga: Sudah Disahkan DPR, Draf UU Cipta Kerja Ternyata Banyak Salah Ketik

Dia menduga bisa jadi isi UU tersebut diubah atau dihaluskan bahasanya seolah-olah sesuai dengan tuntutan rakyat. 

Berita Rekomendasi

"Bisa saja perubahan halaman karena diubah, diutak-atik, atau dihaluskan bahasa dan isinya. Agar yang tadinya pasal-pasalnya merugikan kaum pekerja (buruh) dan rakyat Indonesia diperhalus seolah-olah sesuai dengan yang dituntut oleh rakyat," imbuhnya.

Ujang juga mempertanyakan mengapa para anggota DPR tak memegang draf asli dan final UU Cipta Kerja tersebut.

Bahkan draf yang beredar di masyarakat memiliki beberapa versi. 

"Bagaimana mungkin Paripurna DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja, para anggota DPR nya tak pegang draf asli dan finalnya. Sehingga saat ini draf yang ada di masyarakat ada beberapa versi," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Malam kemarin, muncul draf UU Cipta Kerja 812 halaman, dari sebelumnya setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.

"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019). Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso. Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019). Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.

"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.

Sebelumnya, pada siang hari, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra.

Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas