Putusan Majelis Hakim dalam Kasus Jiwasraya Dinilai Bombastis
"Kita sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita sampaikan, termasuk sejumlah fakta yang terjadi di persidangan."
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
"Dan saham-sahamnya masih ada sehingga belum bisa dikatakan kerugian rill,” terangnya.
Dion kembali menegaskan, perhitungan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini tidak jelas.
Pasalnya, tidak menunjukkan secara nyata tindakan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara.
"Nah, dalam kasus Jiwasraya ini, tindakan terdakwa mana yang secara nyata menunjukkan kerugian negara? Ini kan nggak jelas. Jadi, unsur kerugian negara yang dinyatakan terbukti oleh Hakim, jelas tidak sesuai dengan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 yang telah menghapuskan kata "dapat" dalam pasal 2 (1) & 3 UU Tipikor," ulasnya.
Konsekuensi dari putusan MK yang mencabut kata "dapat" dalam Pasal 2 (1) & 3 UU Tipikor adalah mengubah pasal tersebut dari delik formil menjadi delik materiil, yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara harus dihitung secara nyata atau riil.
"Dalam kasus Jiwasraya ini, sudah jelas JPU tidak dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara secara riil (actual loss). Dan majelis hakim pun setali tiga uang Jaksa. Putusannya copy paste dari tuntutan Jaksa," terang Dion.