BREAKING NEWS:Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri
Keputusan penahanan keduanya itu diumumkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi dalam statusnya sebagai tersangka korupsi pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Keputusan penahanan keduanya itu diumumkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono.
Menurut Awi, keduanya ditahan pasca menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan Covid-19.
"Tersangka NB langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan. Kemudian, saudara TS pukul 12.00 WIB juga demikian. Datang langsung dilakukan swab, dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Awi menyampaikan penahanan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi menyusul berkas kedua tersangka akan dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan RI. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.
"4 tersangka sudah dinyatakan lengkap P-21 atau lengkap sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap kedua itu," tukasnya.
Baca juga: Setelah Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Kejagung Langsung Nyatakan Berkas Perkara Lengkap
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Awi, penyidik nantinya tetap mengikuti jalannya persidangan apabila ditemukan fakta baru yang mengarah adanya tersangka lain di dalam penerbitan red notice tersebut.
"Kalau di pengadilan ada fakta-fakta baru di persidangan tentunya atas perintah pengadilan nanti kita bisa laksanakan untuk penyidikannya," tandasnya.
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Alasan Belum Ditahan
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap alasan belum menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.