Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Pembuatan Hingga Brigjen Prasetijo Lenyapkan Bukti

Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopakin menjalani sidang perdana terkait kasus surat jalan palsu.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Sidang Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Pembuatan Hingga Brigjen Prasetijo Lenyapkan Bukti
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kolase foto para ersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Candra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopakin menjalani sidang perdana terkait kasus surat jalan palsu untuk buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiganya telah memalsukan surat jalan.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim Karena Pakai Seragam Polri saat Sidang

Menurut JPU, kasus ini bermula saat Djoko Tjandra bertemu dengan Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita selaku pengacara untuk menjadi kuasa hukumnya.

Diketahui, Djoko Tjandra berstatus sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali kala masih buron.

Berita Rekomendasi

Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.

"Saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ucap jaksa.

Anita Kolopaking sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke PN Jakarta Selatan pada April 2020.

Baca juga: Palsukan Surat Jalan dan Lenyapkan Barang Bukti, Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa 3 Pasal Berbeda

Namun, permohonan itu ditolak mengingat aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bahwa pemohon harus hadir untuk mendaftarkannya.

Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.

Setelah itu, Tommy Sumardi yang mengenalkan Anita Kolopaking kepada Prasetijo Utomo, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Anita mengungkapkan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo agar membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas