ICW Laporkan 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan
ICW melaporkan tiga jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (14/10/2020).
Laporan ICW tersebut diterima langsung Ketua Komjak, Barita Simanjuntak.
ICW melaporkan tiga penyidik kejaksaan berinisial SA, WT, dan IP karena diduga melanggar kode etik saat menyidik kasus tersebut.
Salah satunya dengan tidak mendalami sejumlah hal berkaitan dengan kasus Pinangki, termasuk keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Surat Pinangki, Pakar Hukum : Tidak Ada Relevansi Hadirkan Jaksa Agung di Persidangan
"Pada hari ini ICW melaporkan Jaksa Penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut. Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/10/2020).
Kurnia Ramadhana membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga penyidik.
Dikatakannya, ketiga penyidik diduga tidak menggali kebenaran materiil kasus Pinangki.
Salah satunya mengenai keterangan Pinangki yang mengaku bersama seorang bernama Rahmat bertemu buronan sekaligus terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019.
Baca juga: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang
Saat itu, berdasarkan pengakuan Pinangki, Djoko Tjandra percaya begitu saja kepada Pinangki untuk dapat mengurus permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Padahal, Pinangki 'hanya' menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung saat itu.
Kurnia menegaskan, Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Namun, dalam konteks ini, ICW melihat penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa.
Padahal, terdapat sejumlah kejanggalan terkait pengakuan Pinangki tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Pinangki Sebut Tak ada Peran Jaksa Agung dalam Kasus Suap Djoko Tjandra