Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Kamar Militer MA : Banyak Perkara LGBT di Lingkungan Prajurit TNI Masuk ke Peradilan Militer

Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan D mengatakan ada 20 berkas perkara penyimpangan seksual di lingkungan prajurit TNI yang diterimanya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua Kamar Militer MA : Banyak Perkara LGBT di Lingkungan Prajurit TNI Masuk ke Peradilan Militer
YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap banyaknya perkara penyimpangan seksual yakni lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang telah masuk ke peradilan militer.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum Perwira Menengah berpangkat Letnan Kolonel dokter hingga yang berpangkat terendah yakni oknum prajurit berpangkat Prajurit Dua.

Hal itu diungkapkannya dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).

"Persoalannya, belakangan ini banyak perkara masuk ke peradilan militer. Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer, persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit sesama prajurit. Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah. Letnan Kolonel dokter," kata Burhan.

Pengadilan Militer
Pengadilan Militer ()

Tidak hanya itu, Burhan mengungkapkan dari laporan tersebut ada juga perkara yang melibatkan prajurit yang baru lulus Akademi Militer sebagai korbannya.

"Ada yang baru lulusan Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi yang terendah adalah Prajurit Dua. Itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-lembaga pendidikan, pelatihnya punya perilaku yang menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT oleh pelatihnya kepada anak didiknya itu," ungkap Burhan.

Berita Rekomendasi

Burhan mengatakan perkara tersebut ditemukan di sejumlah kota besar di antaranya Makasar, Bali, Medan, dan Jakarta.

"Dihitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini. Ada yang dari Makasar, Bali, Medan, Jakarta, saya tidak tahu lagi dari mana dari mananya. Hanya sayang dari Papua yang belum ada, saya tidak mengerti karena apa itu. Tapi Makasar kok banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali. Dan diputuslah bebas oleh pengadilan militer itu," jelasnya.  

Baca juga: 20 Prajurit yang LGBT Justru Dibebaskan & Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar

Baca juga: Mantan Jenderal Blak-blakan Sebut Ada Kelompok LGBT di Tubuh TNI dan Polri

Baca juga: Pengakuan Pria Hijrah dari Dunia LGBT, Cobaan Digoda Cowok-cowok Bening dan Terjadi Perang Batin

Burhan mengungkapkan, sebelumnya ia pernah diajak diskusi oleh Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, Pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya tersebut marah kepadanya karena semua putusan-putusan peradilan tersebut justru membebaskan para oknum TNI pelaku penyimpangan seksual itu.

"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat. Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan. Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," cerita Burhan.

Namun demikian, Burhan menjelaskan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.

Burhan mengatakam, ketika itu ia menyampaikan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.

Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.

"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian Pak. KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur. Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP. Kalau seaindanya dewasa dengan dewasa, Letnan dengan Sersan, Sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," tambah Burhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas