Korupsi dan Gratifikasi Rachmat Yasin, KPK Periksa Eks Kasubag Keuangan Pemkab Bogor
Keduanya bakalan bersaksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan Kasubag Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Keduanya bakalan bersaksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Dua saksi, yaitu Kasubag Keuangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor 2010-2013 Enung dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor 2010-2013 Kholid Mawardi.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni pegawai bagian keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor Adib, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Dedy Suwandi.
KPK telah menahan Rachmat pada Kamis (13/8/2020) setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019.
Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Baca juga: KPK Usut Gratifikasi dari Berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk Rachmat Yasin
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare.