Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Korupsi Desi Arryani Lewat Tiga Pegawai Waskita Karya

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Selisik Korupsi Desi Arryani Lewat Tiga Pegawai Waskita Karya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp.202 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai PT Waskita Karya untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero).

Ketiga saksi itu, yakni pegawai serta karyawan PT Waskita Karya Fatkhur Rozaq dan Hendra Herdiana serta Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Kasus Proyek Fiktif, Eks Pejabat Waskita Karya Diduga Manipulasi Data Keuangan

Wagimin sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Dari dirinya, KPK mendalami aliran uang yang diduga diterima mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dan empat tersangka lainnya dari sejumlah proyek subkontraktor fiktif di Waskita Karya.

"Penyidik masih terus mendalami aliran uang ke tersangka YAS dan kawan-kawan," kata Ali, Selasa kemarin.

Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).

Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 - 2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010 - 2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya, Desi Arryani berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020). Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) periode 2009-2015. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya, Desi Arryani berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020). Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) periode 2009-2015. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.

Selanjutnya, lima orang tersebut melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

Atas permintaan dan sepengetahuan dari lima orang itu kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.

Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas