KPK Selisik Korupsi Desi Arryani Lewat Tiga Pegawai Waskita Karya
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai PT Waskita Karya untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero).
Ketiga saksi itu, yakni pegawai serta karyawan PT Waskita Karya Fatkhur Rozaq dan Hendra Herdiana serta Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif, Eks Pejabat Waskita Karya Diduga Manipulasi Data Keuangan
Wagimin sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK, Selasa (13/10/2020) kemarin.
Dari dirinya, KPK mendalami aliran uang yang diduga diterima mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dan empat tersangka lainnya dari sejumlah proyek subkontraktor fiktif di Waskita Karya.
"Penyidik masih terus mendalami aliran uang ke tersangka YAS dan kawan-kawan," kata Ali, Selasa kemarin.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).
Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 - 2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010 - 2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.
Selanjutnya, lima orang tersebut melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.
Atas permintaan dan sepengetahuan dari lima orang itu kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya.