Mendagri Dukung Upaya Sosialisasi UU Cipta Kerja Secara Transparan Ke Daerah
Mendagri Tito Karnavian akan memberikan soft copy UU Cipta Kerja untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forkopimda.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung upaya sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja secara transparan ke daerah.
Dia menyarankan agar materi yang berasal lebih dari 70 undang-undang yang digabung menjadi UU Cipta Kerja dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah.
"Menghindari penggunaan waktu yang tidak efektif," kata Mendagri dalam Rakor Sinergitas Kebijakan terkait Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10/2020).
Tito akan memberikan soft copy untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ia berharap soft copy tersebut bisa dijadikan rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing.
“Bahan-bahan kami akan share ke Bapak dan Ibu supaya bisa dipelajari," lanjutnya.
Baca juga: Dua Jam Sekjen DPR di Gedung Kemensesneg Serahkan Draf UU Cipta Kerja
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Pernah Tuduh SBY Dalang Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja
Eks Kapolri itu mengatakan rakor sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diadakan untuk menjelaskan tentang spirit dan substansi dari Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kepada Forkopimda.
Mendagri berharap setelah dilakukan rapat tersebut pemerintah pusat dan Pemda memiliki kesamaan visi dan juga memiliki amunisi untuk menentukan sikap.
"Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujarnya
Menko Polhukam Mahfud MD pada rapat koordinasi tersebut berujar mengenai penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka.
Selain untuk menjaga keamanan, hal tersebut guna menangkal penyebaran berita palsu atau hoaks yang beredar di masyarakat.
“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoaks, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Menko Polhukam juga menambahkan bahwa yang melatar belakangi Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang dimeja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit.
"Jadi, saat itu kalau orang ingin membuat izin usaha, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja, sehingga bisa terjadi pungli, kalau tidak izin nya tidak akan keluar," tegas Mahfud MD.
“Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU, dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan problem antar berbagai UU di dalam satu UU, idenya dulu seperti itu,” lanjutnya
Selain dihadiri langsung oleh Menkopolhukam, rapat tersebut turut dihadiri Menko Perekonomian dan Menaker.
Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Menkumham, Wakil Jaksa Agung, Kababinkum TNI, Wakil Irwasum Kapolri, dan Sestama BIN yang turut hadir secara virtual, bersama-sama memberikan materi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.