Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Dukung Upaya Sosialisasi UU Cipta Kerja Secara Transparan Ke Daerah

Mendagri Tito Karnavian akan memberikan soft copy UU Cipta Kerja untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forkopimda.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mendagri Dukung Upaya Sosialisasi UU Cipta Kerja Secara Transparan Ke Daerah
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan dokter yang bertugas di Puskesmas merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung upaya sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja secara transparan ke daerah.

Dia menyarankan agar materi yang berasal  lebih dari 70 undang-undang yang digabung menjadi UU Cipta Kerja dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah.

"Menghindari penggunaan waktu yang tidak efektif," kata Mendagri dalam Rakor Sinergitas Kebijakan terkait Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10/2020).




Tito akan memberikan soft copy untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ia berharap soft copy tersebut bisa dijadikan rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing.

“Bahan-bahan kami akan share ke Bapak dan Ibu supaya bisa dipelajari," lanjutnya.

Baca juga: Dua Jam Sekjen DPR di Gedung Kemensesneg Serahkan Draf UU Cipta Kerja

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Pernah Tuduh SBY Dalang Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Eks Kapolri itu mengatakan rakor sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diadakan untuk menjelaskan tentang spirit dan substansi dari Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kepada Forkopimda.

BERITA TERKAIT

Mendagri berharap setelah dilakukan rapat tersebut pemerintah pusat dan Pemda memiliki kesamaan visi dan juga memiliki amunisi untuk menentukan sikap.

"Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujarnya

Menko Polhukam Mahfud MD pada rapat koordinasi tersebut berujar mengenai penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka.

Selain untuk menjaga keamanan, hal tersebut guna menangkal penyebaran berita palsu atau hoaks yang beredar di masyarakat.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoaks, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Menko Polhukam juga menambahkan bahwa yang melatar belakangi Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang dimeja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit.

"Jadi, saat itu kalau orang ingin membuat izin usaha, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja, sehingga bisa terjadi pungli, kalau tidak izin nya tidak akan keluar," tegas Mahfud MD.

“Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU, dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan problem antar berbagai UU di dalam satu UU, idenya dulu seperti itu,” lanjutnya

Selain dihadiri langsung oleh Menkopolhukam, rapat tersebut turut dihadiri Menko Perekonomian dan Menaker.

Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Menkumham, Wakil Jaksa Agung, Kababinkum TNI, Wakil Irwasum Kapolri, dan Sestama BIN yang turut hadir secara virtual, bersama-sama memberikan materi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas