Polri Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung
Penyidik akan melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan penyidik masih menjadwalkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik polri sebelumnya telah melakukan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16 pada Kamis (1/10/2020) lalu.
Ke depan, kata Awi, penyidik akan melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran ini.
"Jadi untuk kebakaran perlu rekan-rekan ketahui kemarin sudah P16, tinggal kita menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2020).
Baca juga: Bareskrim Periksa Data Kamera Absensi di Lobi Utama Gedung Kejagung Yang Terbakar
Namun demikian, Awi mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan waktu gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut. Yang jelas, tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat ini.
"Dalam waktu dekat, silakan ditunggu. Dimonitor, sudah tahap akhir," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara bersama Jaksa Peneliti atau P16 terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Jaksa Agung Curigai Cleaning Service Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, Gegara Uang & Akses ke Sini
Proses gelar perkara berlangsung selama lebih dari 3 jam yang dimulai dari 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo dan JAM Pidum Fadil Zumhana.
Hasilnya, penyidik masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P16 untuk ekspose hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung. Gelar perkara tersebut dipimpin Kabareskrim Polri dan dihadiri juga oleh JAM Pidum Kejagung RI," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Awi menuturkan gelar perkara itu bertujuan untuk membahas kelengkapan berkas perkara yang tengah ditangani oleh penyidik polri. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum terkait penyidikan kasus tersebut.
"Jangan sampai berkas bolak balik. Istilahnya sinkronisasi. Makanya saya sampaikan apa fakta-fakta dalam penyidikan ini. Tentunya di dalam gelar pasti akan ada saran pendapat disitulah kekurangan kekurangan selanjutnya akan kami jadi bahan evaluasi penyidik," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan berkas perkara kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI akan segera dirampungkan. Termasuk penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Ini akan ditindaklanjuti agar proses penyidikan ini segera selesai dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap 1," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.