Agus Widjojo: Saya Pribadi Tidak Bisa Memahami dan Menyetujui Sikap dan Perilaku LGBT
Agus Widjojo mengaku secara pribadi tidak bisa memahami dan menyetujui sikap dan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi maraknya perkara penyimpangan seksual yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masuk peradilan militer, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengaku secara pribadi tidak bisa memahami dan menyetujui sikap dan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Namun demikian, kata Agus, diperlukan pembelajaran mendalam terkait ketentuan yang ada di dalam KUHP Militer atau aturan lainnya untuk menilai tepat atau tidaknya hukuman pemecatan yang dijatuhkan terhadap para oknum TNI yang terbukti melakukan praktik penyimpangan seksual tersebut.
"Saya pribadi memang tidak bisa memahami dan meyetujui sikap dan perilaku LGBT," kata Agus ketila dihubungi pada Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, penegakan hukum merupakan satu di antara tiga perspektif yang dapat ditinjau dalam menghadapi persoalan tersebut selain perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan moral relijius.
Namun demikian dari sisi HAM, kata Agus, dirinya sementara belum bisa memastikan perbuatan tersebut benar atau salah.
Pasalnya, kata Agus, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui hak-hak kaum LGBT.
Di samping itu, kata Agus, dari sisi moral relijius ada pula kelompok keagamaan yang menyetujui perilaku tersebut.
Baca juga: Tiga Hal yang Dinilai Perlu Dilakukan Pimpinan TNI Untuk Hindarkan Prajuritnya dari LGBT
"Dari perspektif moral ajaran agama itu juga ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Jangan cepat-cepat dicap dia itu anti agama atau ateis, bukan seperti itu. Tetapi kita cara pandangnya ya, konstruksi, struktur dan anatomi permasalahannya. Jadi ada cara pandang dari moral ajaran agama," kata Agus.
Terkait dengan hal tersebut, kata Agus, perlu ada kejelasan dari sisi hukum terkait kewenangan menangani persoalan tersebut.
Ia pun menilai landasan hukum dalam persoalan tersebut juga perlu dimutakhirkan berdasarkan kesepakatan politik negara seiring perkembangan zaman.
Selain itu, menurutnya dewasa ini bukan hanya Indonesia yang menghadapi persoalan LGBT melainkan juga negara-negara lain.
Oleh karena itu, menurutnya Indonesia juga dapat belajar dari negara-negara lain yang menghadapi persoalan serupa sambil menyesuaikannya dengan kondisi yang dihadapi Indonesia.
Ia pun mengapresiasi tindakan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan yang menyampaikan terkait kondisi kekinian di lingkungan TNI tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer itu sudah suatu wujud konkret dari kepedulian beliau terhadap masalah-masalah yang muncul di masyarakat dan berimbas kepada prajurit-prajurit TNI," kata Agus.