Elite Gerindra: Pak Prabowo Statusnya Saat Ini Orang yang Bebas Secara Hukum
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade menilai wajar jika ada pro-kontra terhadap pemberian visa terhadap Prabowo Subianto.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty Internasional menyurati Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo membatalkan pemberian visa pada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Diketahui, Prabowo akan datang ke Washington D.C. untuk menemui Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Gabungan Staf AS Mark Milley pada tanggal 15 Oktober.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade menilai wajar jika ada pro-kontra terhadap pemberian visa terhadap Prabowo Subianto.
Namun, Andre menegaskan saat ini tidak ada kasus hukum yang melibatkan Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo kan statusnya saat ini adalah orang yang bebas secara hukum," kata Andre saat dihubungi Tribunnews, Kamis (15/10/2020).
Anggota Komisi VI DPR fraksi Gerindra itu mengatakan, pemberian visa karena Prabowo Subianto diundang oleh Menteri Pertahanan Amerika Serikat untuk membicarakan kerja sama antara Indonesia-Amerika.
Menurutnya, keberangkatan Prabowo Subianto juga sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi intinya kunjungan Pak Prabowo ini adalah tugas negara, untuk membahas kerja sama Indonesia dan Amerika. Di mana tentunya kunjungan Pak Prabowo ini akan bermanfaat bagi kepentingan bangsa Indonesia," ucap Andre.
Baca juga: Jubir Menhan Prabowo: Kita Hormati Pihak yang Kritik Kunjungan ke AS
Amnesty Internasional menyurati Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo untuk membatalkan pemberian visa pada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Diketahui, Prabowo akan datang ke Washington D.C. untuk menemui Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Gabungan Staf AS Mark Milley pada tanggal 15 Oktober.
"Undangan untuk Prabowo Subianto harus dibatalkan jika memberikan kekebalan terhadap kejahatan yang dituduhkan kepadanya," demikian kutipan yang tertulis dalam surat tersebut yang diterima dari keterangan resmi Amnesty Internasional, Rabu (14/10/2020).
"Kami mendesak Anda untuk mengklarifikasi bahwa visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan dalam bentuk apa pun, dan memastikan jika dia datang ke Amerika Serikat, dia akan secepatnya diperiksa dengan benar, dan jika buktinya mencukupi, membawanya ke pengadilan meminta pertanggungjawaban atas kejahatan di bawah hukum internasional. Jika visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto memberikan kekebalan selama di Amerika Serikat, visa tersebut harus dicabut untuk memastikan bahwa Amerika Serikat memenuhi kewajiban domestik dan internasional untuk memastikan mereka yang bertanggungjawab atas penyiksaan akan dibawa ke depan hukum. Terima kasih atas perhatian anda untuk masalah yang penting ini," lanjut petikan surat tersebut.
Amnesty mencatat bahwa, Prabowo Subianto adalah seorang mantan jenderal Indonesia yang sudah dilarang untuk memasuki wilayah Amerika Serikat sejak tahun 2000 karena tuduhan keterlibatannya secara langsung dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Prabowo Subianto merupakan mantan menantu mendiang Presiden Soeharto, pemimpin berlatar belakang militer yang memerintah di Indonesia selama 31 tahun dari 1967 sampai 1998.
Dia bertugas sebagai komandan pasukan khusus di bawah Soeharto dan terlibat dalam kejahatan terhadap hak asasi manusia, termasuk penculikan aktivis pro-demokrasi selama beberapa bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto.
Penyelidikan independen resmi yang diberikan mandat untuk menyelidiki pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia di tahun 1998 menyimpulkan bahwa Prabowo Subianto sebagai komandan pasukan khusus sadar akan pelanggaran tersebut, dan bertanggungjawab secara penuh atas penculikan aktivis pro-demokrasi di tahun 1997-1998. Tuduhan terhadap Prabowo Subianto tidak pernah diadili di pengadilan.
Baca juga: 20 Tahun Mencekal, Kenapa AS Kini Gelar Karpet Merah untuk Prabowo? Takut RI Jatuh ke Tangan Cina?
Keputusan Pemerintah AS di tahun 2000 yang memasukkan Prabowo Subianto ke daftar hitam karena pelanggaran hak asasi manusia merepresentasikan komitmen yang sangat penting terhadap hak asasi manusia.
Kebijakan Pemerintah AS selama 20 tahun terakhir telah membawa harapan dan pertolongan bagi korban yang mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk lain di bawah satuan yang dipimpin Prabowo Subianto.
Surat tersebut ditandatangani perwakilan lembaga Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.