Hipmi Dukung Reformasi Pajak dalam UU Cipta Kerja
Dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja pemerintah mengatur lima reformasi pajak untuk menstimulasi investasi.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja pemerintah mengatur lima reformasi pajak untuk menstimulasi investasi.
Kalangan pengusaha menyambut baik dan mendukung ketentuan baru dalam regulasi sapu jagat tersebut.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indobesia (Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan, bila dilihat dari ketentuan yang diatur, jelas reformasi pajak ini menarik bagi pengusaha.
Baca juga: Komisi II DPR Ungkap Dampak yang Timbul Setelah IMB Dihapus di UU Cipta Kerja
"Reformasi pajak dapat mendorong investasi untuk tumbuh. Sedangkan dari sisi tarif, sudah relatif kompetitif dengan negara tetangga," kata Ajib Hamdani, Kamis (15/10/2020).
Akan tetapi, Ajib juga menggarisbawahi tentang pelaksanaan dan pengawasan serta penerapan ketentuan reformasi pajak di lapangan.
Baca juga: Pengacara Hotman Paris Hutapea Buka Suara: UU Cipta Kerja Berita Bagus Untuk Buruh dan Pekerja
Menurut Ajib, pemerintah harus mampu mensosialisasikan kebijakan baru ini segera dan pada segmen wajib pajak yang tepat, sekaligus juga pada para petugas pajak yang akan menjadi pelaksana teknis di lapangan.
“Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, aturan bagus, diterbitkan, dikritik, lantas ditunda implementasinya,” kata Ajib.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga menyambut baik reformasi perpajakan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut dia, relaksasi yang diberikan oleh pemerintah akan menggairahkan investasi di dalam negeri. Ini bisa menambah cashflow perusahaan untuk melakukan ekspansi di periode mendatang.