KLHK Tutup 141 Lobang Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Lubang bekas tambang di lahan dengan luas total 1,15 hektar ditutup dengan metoda pelumpuran menggunakan alat berat.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
![KLHK Tutup 141 Lobang Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tambang-emas-ilegal-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup 141 lobang tambang emas illegal di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu (14/10/2020).
Lubang bekas tambang di lahan dengan luas total 1,15 hektar ditutup dengan metoda pelumpuran menggunakan alat berat.
“Operasi ini kerja kolaboratif seluruh perangkat pemerintah mulai Kementerian LHK, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK dalam keterangannya, Kamis (15/1/2020).
Sustyo mengatakan merupakan lanjutan dari pengamanan barang bukti 1 unit excavator dan 1 orang penambang ilegal 12 Oktober 2020 lalu.
Kasus tersebut telah selesai disidangkan dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, serta alat berat disita untuk negara.
Baca juga: Gugatan KLHK Dikabulkan, PT Kaswari Unggul Wajib Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp 25,6 Miliar
“Apabila tidak kita jaga, sumber daya alam kekayaan negara kita akan habis dan hanya dinikmati oleh segelintir oknum,” kata Sustyo.
“Selain itu masyarakat dan negara yang akan mendapatkan dampak dari kegiatan PETI yang sangat berbahaya ini seperti bahaya banjir dan tanah longsor,” lanjutnya.
Gakkum KLHK juga memfasilitasi pelaksanaan pelatihan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Saat ini sedang dilatih 15 orang Perempuan Inspiratif Mitra Polhut (PIMP) yang berasal dari desa sekitar kawasan hutan.
“Pelatihan kewirausahaan ini diharapkan dapat membentuk pelopor dan role model yang akan mengubah perilaku penambang-penambang ilegal sehingga menginspirasi adanya perubahan mata pencarian baru,” Sustyo Iriyono melanjutkan.