KSPI Tegaskan Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya," kata Said
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Said menegaskan sikap tersebut sejalan dengan komitment kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Menurutnya, nantinya aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: KSPSI Siapkan Tim Hukum Untuk Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja
Baca juga: Hotman Paris: UU Cipta Kerja Bikin Bos Ketakutan dan Bisa Dipenjara, Selamat Untuk Para Buruh?
Said mengatakan ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja apabila pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunan nya.
Apalagi, kata dia, buruh merasa dikhianati terkait sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan namun terkesan seperti sedang kejar setoran.
Pihaknya juga membantah pernyataan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," kata dia.
Oleh karena itu, Said menegaskan ada empat langkah yang akan dilakukan buruh, khususnya KSPI, dalam menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, pihaknya akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
"Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. Dan keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," tandasnya.