Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengulas Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Kasus Kepemilikan Senjata Api yang Menjeratnya

Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Mengulas Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Kasus Kepemilikan Senjata Api yang Menjeratnya
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum.

Sunarko dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (16/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo membenarkan adanya pemanggilan terhadap Soenarko.

Surat itu pun telah dikirimkan penyidik ke rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur.

"Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik. Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata rigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko akan Diperiksa Kembali Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Lebih lanjut, ia mengatakan pemanggilan ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko.

Berita Rekomendasi

Apabila berkas perkara itu lengkap, maka berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan RI.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," katanya.


Perjalanan kasus Soenarko

Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik Mabes Polri pada Mei 2019.

Atas kasus tersebut, Soenarko sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat itu menyebut bila kasus pemilikan senjata api ilegal yang menjerat Soenarko berbeda dengan kasus kepemilikan sejata api ilegal yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca juga: BREAKING NEWS:Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas