UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan Komisi VII Tegaskan Pentingnya Revisi Undang-Undang Migas
Namun perubahan skema ini tidak disertai dengan kejelasan tentang kelembagaan yang akan memberikan izin
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengubah skema kerja sama hulu migas dari kontrak menjadi perizinan berusaha.
Diketahui, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas tertulis kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama. Sedangkan Pasal 5 UU Cipta Kerja yang baru disahkan menyebutkan kegiatan usaha migas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Namun perubahan skema ini tidak disertai dengan kejelasan tentang kelembagaan yang akan memberikan izin.
Baca juga: Rencana Pemerintah Bentuk BUMN-Khusus Gantikan SKK Migas Perlu Pengawasan Super Ketat
Hal ini karena klausul tentang SKK Migas maupun BUMN Khusus tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.
Karena itu, Eddy mengatakan perubahan skema kerjasama hulu migas ini semakin menegaskan pentingnya kelembagaan perizinan migas dengan payung hukum yang kuat, termasuk revisi Undang-undang Migas ke depannya.
"Selama ini SKK Migas hanya menggunakan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu kami sampaikan bahwa lembaga pengelola kegiatan hulu migas akan dibahas lebih detail dan komprehensif pada saatnya kelak, termasuk ketika kita membahas Revisi UU No 22 Tahun 2001 atau UU Migas," ujar Eddy, dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: SKK Migas Minta Operasionalisasi Lapangan Kepodang Lebih Efisien
Eddy memastikan pula perubahan-perubahan dalam klaster Migas di UU Omnibus Law ini, khususnya mengenai peralihan sistem kontrak kerja menjadi perizinan, akan dibahas secara khusus oleh Komisi VII DPR RI dengan mitra kerja terkait.
Komisi VII DPR RI, kata dia, juga akan mencermati Peraturan Pemerintah yang mengatur perihal perizinan usaha ini. Agar nantinya tidak menimbulkan kerancuan pemahaman oleh para pelaku usaha migas.
Terkait wacana revisi UU Migas, Sekjen PAN tersebut mengatakan pembahasan perubahan UU Migas rencananya akan dilakukan setelah rampungnya pembahasan RUU EBTKE, yang merupakan prolegnas prioritas di Komisi VII.
Baca juga: Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini
“Kami di Komisi VII berpandangan bahwa sudah saatnya kita mengevaluasi kembali UU Migas, agar mampu menjawab tantangan zaman serta menarik investasi besar yang dibutuhkan untuk mengembangkan sektor andalan yang menyerap tenaga kerja yang besar," kata politikus PAN itu.
"Selain itu turunnya lifting migas Indonesia secara konsisten selama beberapa tahun ini dan hengkangnya sejumlah pemain besar migas dari Indonesia, seperti Chevron di proyek IDD dan Shell di proyek Masela, semakin menguatkan pemahaman kami bahwa ekosistem berusaha di sektor migas patut mendapatkan penguatan payung hukum dan kemudahan berinvestasi," pungkas Edi.