Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arief Poyuono Minta Jokowi dan Megawati Perintahkan Kapolri Lepaskan Petinggi KAMI

"Saya dan teman-teman akan mencoba meminta presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri membebaskan mereka, saya siap memberikan jaminan," kata Arief.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Arief Poyuono Minta Jokowi dan Megawati Perintahkan Kapolri Lepaskan Petinggi KAMI
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menyebut Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, tidak tepat dijadikan tersangka oleh Polisi dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media.

Arief mengaku, sangat mengenal kedua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut, di mana keduanya sangat mencintai Indonesia dan selalu mengedepankan persatuan nasional.

"Saya dan teman-teman akan mencoba meminta presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri (Idham Azis) membebaskan mereka, dan saya pun siap memberikan jaminan agar di bebaskan," ujar Arief kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Cs Cekcok dengan Polisi, Dilarang Jenguk Anggota KAMI yang Ditahan

Menurut Arief, Syahganda dan Jumhur menjadi bagian orang yang berjasa atas lahirnya sistem negara demokratis, yang akhirnya mampu melahirkan pemimpin dari kalangan bawah seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya juga memohon dan mengajak pada ibu Megawati Soekarnoputri yang merupakan tokoh demokrasi, untuk ikut juga menghimbau Kapolri membebaskan mereka semua," papar politikus Partai Gerindra itu.

Sebagai informasi, Syahganda dan Jumhur ditetapkan tersangka dengan dugaan melanggar pasal tentang ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media.

Baca juga: Penangkapan Aktivis KAMI Disebut untuk Bungkam Suara Kritis, Mahfud MD : Kritiknya Gak Ada yang Baru

Dalam rilis yang diungkap Bareskrim Polri, Jumhur dipersoalkan karena menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Satu di antara cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.

Sedangkan, Syahganda diduga menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.

Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.

Keduanya, kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas