Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap

Ketiga deklarator KAMI itu adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berikut Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap
Kloase tribunnews.com
Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan) 

"Tersangka SN, dia menyampaikan ke twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh. Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya. Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai dengan kejadiannya.

Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.

"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.

Dalam kasus ini, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com)

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas