Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Dokumen, Tata Cara, hingga Biaya

Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biayanya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Dokumen, Tata Cara, hingga Biaya
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.

Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK dibuat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Artinya, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: KPAI Tolak Pemerintah Catat Pelajar Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK: Mereka Tak Memiliki Niat Jahat

Baca juga: Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Tercatat di SKCK, KontraS, KPAI dan Pengamat Kepolisian Bersuara

Ada dua cara untuk membuat SKCK, yaitu datang langsung kantor polisi terdekat, misalnya Polsek dengan membawa dokumen lalu mengisi formulir yang disiapkan petugas.

Bisa mendaftar secara online di situs resmi https://skck.polri.go.id/ dengan cara mengunggah dokumen serta mengisi form yang tersedia.

Umumnya, seseorang membuat SKCK untuk melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berita Rekomendasi

Namun, fungsi dan SKCK lebih dari itu. Pun pembuatan SKCK tidak melulu di polsek. Tergantung keperluan atau untuk apa SKCK itu dibuat.

Misal untuk mendaftar CPNS atau mengikuti rekrutmen TNI/Polri, maka Anda harus datang ke polres, bukan polsek.

Pun saat ingin mendaftar sebagai Presiden/Wapres atau anggota DPR, maka bisa mengurus SKCK di Mabes Polri.

Baca juga: JPPI Minta Polisi Tidak Persulit Pembuatan SKCK Bagi Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja

Baca juga: Untuk Apa Membuat SKCK ?

Berikut informasi keperluan pembuatan SKCK dan tingkat kewenangan kesatuan wilayah, dikutip dari skck.polri.go.id:

MABES POLRI

- Pencalonan presiden dan wakil presiden

- Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat

- Penerbitan Visa

- Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri

- Naturalisasi kewarganegaraan

- Adopsi anak bagi pemohon WNA

- Melanjutkan sekolah luar negeri

POLDA

- Melamar pekerjaan

- Memperoleh paspor atau Visa

- WNI yang akan bekerja ke luar negeri

- Menjadi notaris

- Pencalonan pejabat publik

- Melanjutkan sekolah

- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi

- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi

POLRES

- Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota

- Melamar sebagai PNS

- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI

- Pencalonan pejabat publik

- Kepemilikan senjata api

- Melamar pekerjaan

- Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota

POLSEK

- Melamar pekerjaan

- Pencalonan kepala desa

- Pencalonan sekretaris desa

- Pindah alamat

- Melanjutkan sekolah

Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK bagi warga negara Indonesia? Berikut daftarnya:

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi paspor (bagi yang memiliki)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akta Lahir/Kenal Lahir/ Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Jika berkas sudah disiapkan, barulah Anda datang ke kantor kepolisian terdekat atau sesuai keperluan pembuatan SKCK.

Mengutip dari polresmagelangkota.com, berikut mekanisme pelayanan atau alur pembuatan SKCK di Polres:

1. Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dengan melengkapi persyaratan

2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon

3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi/inafis)

4. Petugas akan melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen pesyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon

5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.

Bila hasil penelitian ternyata belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal

7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Yang harus diketahui, polsek/polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.


Mekanisme pelayanan atau alur pembuatan SKCK di Polres
Mekanisme pelayanan atau alur pembuatan SKCK di Polres (polresmagelangkota.com)

Biaya Pembuatan

Pertanyaan paling setelah membuat SKCK adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30 ribu.

Dulu, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 10 ribu. Namun, setelah 6 Januari 2017, biaya pembuatan SKCK naik menjadi Rp 30 ribu.

Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60 ribu.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.

Dikutip dari kontan.co.id, proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit.

Sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.

Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas