Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah Soal Bahaya Liberalisasi Industri Pertahanan

Ketentuan dalam UU Cipta Kerja terkait penyertaan modal asing di sektor pertahanan sangat rentan dan terbuka bagi liberalisasi industri pertahanan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah Soal Bahaya Liberalisasi Industri Pertahanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI: Sejumlah pengunjung mengamati pesawat udara nir awak yang dipamerkan pada Pameran Alutsista di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Pameran Alutsista hasil produksi industri dalam negeri tersebut merupakan rangkaian dari acara Rapim Kemhan, TNI dan Polri Tahun 2020 yang mengusung tema 'Pertahanan Semesta Yang Kuat, Menjamin Kelangsungan Hidup NKRI'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKS Mulyanto, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terhadap bahaya liberalisasi dalam pengelolaan dan penyertaan modal asing pada industri alat utama sistem pertahanan keamanan.

Hal ini merujuk sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Cipta Kerja, yang baru disahkan.

Mulyanto menilai, ketentuan dalam UU Cipta Kerja terkait penyertaan modal asing di sektor pertahanan sangat rentan dan terbuka bagi liberalisasi industri pertahanan.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Alutsista TNI AL di Papua Perlu Diganti

Mulyanto merujuk beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja dari dokumen final 812 halaman, dan membandingkannya dengan UU eksisting, yang dinilai membuka peluang terjadinya liberalisasi industri di bidang pertahanan.

Dia menjelaskan, dalam UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal diatur ketentuan mengenai bidang atau jenis usaha yang tertutup bagi penanaman modal pada Pasal 12 ayat 2) huruf a, bahwa: Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang.

Sementara dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 12 ayat 2) huruf e diatur ketentuan bahwa: Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi: e. industri pembuatan senjata kimia.

Baca juga: Kejaksaan Jepang Selidiki Pengadaan Alutsista Besar Aegis Ashore

Berita Rekomendasi

Menurut Mulyanto ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait dengan industri pertahanan ini sangat longgar dan berpotensi bagi terjadinya liberalisasi industri pertahanan.

"Dari segi bidang usaha saja sudah terlihat aroma liberalisasi tersebut, karena bidang usaha yang tertutup dalam RUU Cipta Kerja hanya dibatasi pada industri pembuatan senjata kimia. Sementara produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang menjadi terbuka bagi penanaman modal asing," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Belum lagi, lanjut Mulyanto, dari aspek kepemilikan modal.

Mulyanto memaparkan, dalam UU Cipta Kerja disebutkan kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh BUMN dan/atau badan usaha milik swasta, berarti termasuk swasta asing.

Karena frasanya adalah “dan/atau”, maka ketentuan ini bisa difahami juga sebagai: kepemilikan modal atas industri alat utama adalah BUMN “atau” badan usaha milik swasta.

Artinya badan usaha milik swasta atau asing dapat memiliki modal seratus prosen atas industri alat utama ini.

"Pemahaman ini menjadi semakin kuat, manakala pasal kepemilikan BUMN yang minimal sebesar 51 persen dihapus dalam UU Cipta Kerja," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas