Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api, Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Hari Ini
Pemanggilan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko. Apabila berkas perkara itu lengkap, maka akan dikirimkan ke Kejagung RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Karabin M4 memiliki 80 persen bagian yang sama dengan M16A2.
M4 memiki pilihan tembakan semi-otomatis dan burst tiga butir peluru (sama dengan M16A2).
Senapan serbu M4 ini biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS.
Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Soenarko apakah akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini.
Baca juga: Mengulas Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Kasus Kepemilikan Senjata Api yang Menjeratnya
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat itu menyebut kasus pemilikan senjata api ilegal yang menjerat Soenarko berbeda dengan kasus kepemilikan sejata api ilegal yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu. Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," Tito menjelaskan Kamis 13 Juni 2019. (tribun network/igm)