JPPI Minta Kekritisan Pelajar Terhadap UU Cipta Kerja Tidak Dibatasi
JPPI menilai sebaiknya pemerintah melalui berbagai lembaga tidak membatasi kekritisan para pelajar terhadap UU Cipta Kerja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai sebaiknya pemerintah melalui berbagai lembaga tidak membatasi kekritisan para pelajar terhadap UU Cipta Kerja.
Ubaid menyoroti banyaknya pelajar yang diamankan pihak kepolisian karena mengikuti aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
"Ini adalah bagian dari ekspresi pelajar dalam menyampaikan pendapat dan berpikir kritis dalam konteks berbangsa dan bernegara," kata Ubaid kepada Tribunnews.com, Jumat (16/10/2020).
Menurut Ubaid, ekspresi pelajar dalam menunjukan kepedulian terhadap sebuah kebijakan harus diwadahi.
Sekolah harusnya dapat mewadahi hal ini sehingga tidak boleh terjadi pembungkaman.
"Jika sekolah tidak menjadi lembaga yang demokratis untuk mereka berekspresi, ya jangan salahkan mereka jika mengekspresikannya dengan demonstrasi di jalan," tegas Ubaid.
Terkait dengan pengetahuan pelajar terhadap UU Cipta Kerja, Ubaid meyakini para siswa pasti memahaminya.
Meski tidak secara mendalam memahami undang-undang tersebut.
"Mereka pasti paham, meskipun tidak seratus persen. Maklum lah mereka kan masih pelajar, harus memahami undang-undang yang tebalnya ratusan halaman itu," ujar Ubaid.
Baca juga: Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Tercatat di SKCK, KontraS, KPAI dan Pengamat Kepolisian Bersuara
Dirinya menilai kekritisan para siswa harus diwadahi.
Langkah ini perlu dilakukan ketimbang melakukan kriminalisasi terhadap para pelajar yang memiliki kepedulian terhadap isu-isu kenegaraan.
"Tugas kita, ya bagaimana mengedukasi mereka supaya memahami, bukan malah mengkriminalisasi. Apakah guru sudah berperan dalam hal ini? Sekolah apa juga sudah berperan? Mereka tidak melakukan banyak hal tentang ini, tapi langsung menjustifikasi dan menghukum mereka," pungkas Ubaid.