Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Peserta Bisa Di-Blacklist, Ini Penyebabnya
Simak Informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dan penyebab peserta Kartu Prakerja bisa masuk daftar hitam atau di-blacklist.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kapan Kartu Prakerja gelombang 11 akan membuka pendaftarannya? Hal tersebut masih menjadi pertanyaan bagi para calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11.
Melansir Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 nantinya akan tergantung dari keputusan komite.
"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," ungkap Louisa, Minggu (27/9/2020).
Selain itu, Louisa juga menegaskan bahwa peserta yang telah ditarik kepesertaannya akan masuk ke daftar hitam.
Peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari.
Nantinya peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.
"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Louisa, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Pastikan Mendaftar di www.prakerja.go.id
Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Jangan Sampai di-Blacklist, Segera Cek Batas Waktu Pemilihan Pelatihan
Akibatnya, peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tidak bisa mendaftar ulang untuk menjadi peserta karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.
"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," jelas Louisa.
Sebagai informasi, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.
Hati-hati Penipuan Melalui prakerja.vip
Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 11 harus lebih berhati-hati.
Diketahui, telah tersebar sebuah pesan di WhatsApp mengenai pendaftaran Kartu Prakerja yang dilakukan melalui situs https://prakerja.vip.
Bagi calon peserta Kartu Prakerja dimohon untuk tidak mengakses situs tersebut, karena pendaftaran Kartu Prakerja hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id atau klik Di Sini.
Berikut bunyi pesannya:
Daftar Prakerja Sekarang
Dapatkan bantuan sebesar 600.000 dari pemerintah lewat program prakerja
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Bantuan akan dikirim setiap bulan selama program ini berjalan
Langkah untuk mendaftar Prakerja
- Kunjungi situs https://prakerja.vip
- Isi formulir data diri
- Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email/nomor hp
- Bantuan akan dikirim melalui rekening bank
Harap bagikan pesan ini kepada kerabat yang membutuhkan
https://prakerja.vip
Menanggapi hal tersebut, pihak Kartu Prakerja telah memberi imbauan melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.
"Sobat Prakerja, mohon waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id
ㅤㅤ
Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Jadi, pastikan Sobat hanya mengunjungi situs Kartu Prakerja yang resmi, ya!
ㅤㅤ
Selain itu, jangan percaya bila Sobat menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja. Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id
ㅤㅤ
Bila Sobat menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja berikut ini:
ㅤㅤ
0800-150-3001 (bebas pulsa)"
Menurut penelusuran dari Tribun-Timur, saat mengakses link https://prakerja.vip menggunakan laptop, link tersebut mengarah ke situs berbahaya dan langsung mendapat peringatan dari situs antivirus McaAfee.
"Whoa! Are you sure you want to go there?
https://azoaltou.com/afu.php may be risky to visit"
Berkedok situs pendaftaran Kartu Prakerja, pada kenyataannya pengakses akan diarahkan ke situs yang mengunduh program.
Hasil dari penelusurannya juga selalu berubah.
Kemudian pada percobaan selanjutnya, pengakses diarahkan ke situs belanja online.
Namun jika menggunakan smartphone, pengakses diarahkan langsung ke website yang mirip sekali dengan situs Kartu Prakerja asli.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Baca juga: UPDATE - Daftar Program JPS Kemnaker di www.kemnaker.go.id dan Kartu Pra Kerja Gelombang 11
Baca juga: Awas Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online
Pendaftaran Akun
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi gelombang, pilih lah gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut gelombang yang Anda pilih.
*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.
(Tribunnews.com/Latifah)