Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Kejati Jatim

Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur yang telah memberikan kontribusi kepada Negara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Kejati Jatim
Eko/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat rapat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur yang telah memberikan kontribusi kepada Negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, Kejati Jawa Timur berhasil menyelesaikan kasus-kasus dengan baik termasuk berhasil mengembalikan asset negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang hampir mencapai Rp 5 triliun.

"Kita melihat masukan yang cukup luar biasa, Kejati Jatim telah berkontribusi kepada negara kurang lebih kalo ditotal hampir Rp 5 triliun, bisa dilihat seluruh asset dari se-Jawa Timur. Jadi memang ini kontribusi yang sangat baik dari Kejati Jatim,” kata Adies kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Politikus Partai Golkat itu menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) beberapa tahun lalu yang jumlahnya hampir Rp 10 triliun.

"Jadi kami berikan apresiasi dan kasus-kasus lain, saya rasa juga di tangani dengan baik oleh Kejati Jatim. Kita melihat tidak ada kasus yang menonjol yang sangat menonjol terjadi di Jatim,  semua kasus-kasus bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik," ucap Adies.

Terkait keluhan adanya vonis bebas terhadap beberapa kasus yang merugikan masyarakat kecil, Adies menyatakan, semua sudah ada aturannya.

Vonis bebas tidak bisa dititikberatkan kepada Kejaksaan saja, mengingat putusan itu dikeluarkan oleh hakim.

Baca juga: Komisi III Ingatkan Polri-Kejaksaan Jaga Netralitas di Pilkada 2020

Berita Rekomendasi

Hakim menilai, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dan tidak satupun yang dapat mengintervensi putusan hakim itu.

"Namun ada juga peraturan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi diputus bebas itu wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung melakukan kasasi. Jadi kasasi itu tentunya tim dari Kajati dan Kejagung akan ikut ambil di sana. Kenapa bisa sampai diputus bebas? Apakah ada hal yang kurang daripada tuntutan-tuntutan? Itu akan diperbaiki dengan memori-memori kasasinya di Mahkamah Agung. Jadi saya pikir semua berjalan dengan baik di sini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas