Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS dan Demokrat Didorong Jadi Inisiator Legislative Review Batalkan UU Cipta Kerja

Tetapi perjuangannya dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut, semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PKS dan Demokrat Didorong Jadi Inisiator Legislative Review Batalkan UU Cipta Kerja
Permata Putra Sejati/Tribun Jateng
Massa demontrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di alun-alun Purwokerto komplek kantor bupati Banyumas saat dibubarkan oleh pihak kepolisian menggunakan gas air mata dan water cannon, pada Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS dan Demokrat di DPR dinilai dapat membantu perjuangan buruh kembali untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, penolakan PKS dan Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu, perlu diapresiasi.

Tetapi perjuangannya dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut, semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu.

"Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," papar Said, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, PKS dan Demokrat dapat membatalkan omnibus law tersebut dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru, yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ketua MPR Minta Massa Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Tak Anarkis dan Terapkan Protokol Kesehatan

"Jadi, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut," papar Said.

Berita Rekomendasi

Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, kata Said, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu, karena anggota dewan memiliki hak konstitusional mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU).

"Gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh anggota-anggota DPR dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat," ujarnya.

Baca juga: Cerita di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja: Polwan Kesurupan, Pedemo Pungut Sampah dan Donasi Masjid

"Dasarnya adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang," sambung Said.

Lebih lanjut Said mengatakan, dalam mengajukan UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja, maka Fraksi PKS dan Demokrat bisa mengajak anggota-anggota dari fraksi lain dalam memperluas dukungan.

"Orang seperti Fadli Zon dari Fraksi Gerindra, misalnya, mungkin juga mau ikutan tanda tangan," ucap Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas