Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hayono Isman: Klaster Koperasi-UMKM dalam UU Cipta Kerja Buka Peluang Kerja dan Berusaha

Melalui regulasi baru Koperasi dan UMKM, lapangan kerja diharapkan lebih terwujud, apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja yang terkena PHK.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hayono Isman: Klaster Koperasi-UMKM dalam UU Cipta Kerja Buka Peluang Kerja dan Berusaha
Istimewa
Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pakar Nasdem yang membahas Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK di Jakarta, Jumat (16/10/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggapan bahwa UU Cipta Kerja merugikan pekerja atau buruh adalah keliru. Dengan investasi yang masuk, justru peluang kerja otomatis akan besar.

Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) bertujuan membuka peluang lapangan kerja seluas-luasnya, karena dirancang untuk mempermudah investasi.

Hayono menyebutkan, melalui regulasi baru Koperasi dan UMKM, lapangan kerja diharapkan lebih terwujud, apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja yang terkena PHK dan mencari lapangan kerja baru.

"UMKM dan koperasi dapat menampung mereka. Ini yang kurang dipahami banyak kalangan, juga oleh mahasiswa dan perguruan tinggi," ujar Hayono Isman ketika membuka seri ke-3 Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pakar Nasdem yang membahas Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK di Jakarta, Jumat (16/10/2020) malam.

Hayono mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Kepala Negara yang sangat menghayati kehidupan masyarakat banyak, terutama nelayan, petani, dan perajin.

Sebenarnya apa yang dipikirkan dan sering diucapkan Presiden mengenai kehidupan rakyat, itu mestinya bisa dinaungi dalam koperasi dan UMKM.

"Sayangnya, sampai saat ini koperasi masih dianggap pecundang, dan maaf, sering disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan sendiri, bukan untuk kepentingan bersama. Ini tantangan bagi Menteri Koperasi dan UMKM untuk menjadikan koperasi bukan sebagai kumpulan orang pecundang," ujar Hayono.

BERITA TERKAIT

Dikemukakan Hayono, pihaknya berharap dengan disahkannya UU CK, yang memuat aturan baru mengenai koperasi dan UMKM, maka koperasi bukan lagi menjadi kumpulan orang pecundang melainkan mereka yang diberdayakan menjadi kumpulan orang-orang yang sukses, seperti koperasi di negara maju.

"Jadi, kita harus mengubah citra atau image koperasi, bukan lagi sebagai perkumpulan orang yang selama ini distigma selalu meminta bantuan pada pemerintah, tetapi koperasi harus menjadi perkumpulan orang-orang yang tangguh untuk kemajuan bersama," kata Hayono.

Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar FGD seri ke-3 membedah Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK dengan menampilkan narasumber Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UMKM, Hanung Harimba Rachman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan serta Dubes RI untuk Tanzania Prof Ratlan Pardede.

Baca juga: Dinas LH DKI Kumpulkan 1,2 Ton Sampah Pascademo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

FGD seri ke-3 dipandu oleh Dr Rino Wicaksono dan dihadiri, Ketua Dewan Pakar yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan dan diiukti 16 Anggota Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.

Sependapat dengan Hayono Isman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan mengatakan, Presiden Jokowi punya pikiran dan pandangan yang sangat luas dan jauh ke depan. Karena itu Beliau memikirkan bagaimana kemajuan ekonomi rakyat.

"Untuk mewujudkan keinginan itu, Presiden memang tidak bisa bekerja sendiri, harus didampingi tim yang sejalan, dalam hal ini Menteri Kabinet yang berpikir danbekerja keras mewujudkan itu. Nah, dengan adanya UU CK ini Menkop-UMKM dapat memajukan koperasi dan UMKM," katanya.

Habib mengingatkan, regulasi baru yang memudahkan bagi pendirian dan perizinan koperasi dan UMKM harus diimplementasikan dalam PP dan aturan lain agar mudah diterapkan di lapangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas