Kemenhub: Pesepeda Harus Pakai Baju Reflektor di Malam Hari
Pesepeda harus pakai baju reflektor di malam hari, pakai helm dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah,
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan dalam PM Nomor 59/2020 para pesepeda diharuskan menggunakan alat pelindung diri.
"Pesepeda harus pakai baju reflektor di malam hari, pakai helm dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah," kata Budi saat memaparkan isi dari PM 59/2020 di agenda virtual fun bike, Sabtu (17/10/2020).
Namun, tidak semua pesepeda harus menerapkan aturan itu, tergantung dari jenis sepeda dan kawasan yang dilintasi.
Dia menyebut yang wajib adalah pesepeda di kawasan yang bertemu dengan angkutan transportasi lainnya.
"Kalau pesepeda ke sekolah atau ke pasar ya enggak usah dikenakan karena dekat dan tidak berisiko tinggi," urai dia.
Baca juga: Kemenhub Gelar Virtual Fun Bike, Budi Karya: Pakai Sepeda Dalam Negeri Yaa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan yang sama menyampaikan peran sejumlah daerah yang melakukan perbaikan pada fasilitas sepeda adalah suatu langkah positif.
Menurutnya, kegiatan nasional tidak akan berjalan baik tanpa dukungan gubernur wali kota dan bupati bahkan camat.
“Karena itu perlu banyak gubernur yang rajin bersepeda karena selain itu olahraga juga menyenangkan. Ini langkah yang baik di tengah pandemi kita menigkatkan imunitas. Kayuh sepedamu untuk kesehatan," seru Budi Karya.