Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepulangan Habib Rizieq Terganjal Hukum Arab Saudi, Dubes: Tertulis sebagai Pelanggar Undang-undang

Pemerintah mengatakan Habib Rizieq belum bisa pulang ke Indonesia karena terganjal hukum keimigrasian

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Kepulangan Habib Rizieq Terganjal Hukum Arab Saudi, Dubes: Tertulis sebagai Pelanggar Undang-undang
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab beri sambutan Reuni 212, Senin (2/12/2019) melalui rekaman video. 

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan bakal segera pulang ke tanah air.

Namun kabar ini dibantah oleh pemerintah, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menampik kabar kepulangan Habib Rizieq.

"Nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis)," kata Agus Maftuh Rabu (14/10/2020).

Agus menjelaskan, dalam kolom lain tertulis mukhalif atau pelanggar undang-undang.

Adapun bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.

ILUSTRASI - Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Halaman selengkapnya >>>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas