Kepulangan Habib Rizieq Terganjal Hukum Arab Saudi, Dubes: Tertulis sebagai Pelanggar Undang-undang
Pemerintah mengatakan Habib Rizieq belum bisa pulang ke Indonesia karena terganjal hukum keimigrasian
Editor: Melia Istighfaroh
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab beri sambutan Reuni 212, Senin (2/12/2019) melalui rekaman video.
TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan bakal segera pulang ke tanah air.
Namun kabar ini dibantah oleh pemerintah, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menampik kabar kepulangan Habib Rizieq.
Berdasarkan komunikasi pihaknya, Agus Maftuh mengatakan Kerajaan Arab Saudi sampai detik ini masih mencekal Rizieq Shihab.
"Nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis)," kata Agus Maftuh Rabu (14/10/2020).
Agus menjelaskan, dalam kolom lain tertulis mukhalif atau pelanggar undang-undang.
Adapun bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.
Berita Rekomendasi