Sindir Pengadaan Mobil Dinas Ketua KPK Rp 1,4 Miliar, Samad dan Saut: 4 Tahun Hanya Innova Aman Saja
Ramai-ramai eks pimpinan KPK berkomentar menanggapi pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai-ramai eks pimpinan KPK berkomentar menanggapi pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di KPK sudah disetujui Komisi III DPR RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua KPK Firli Bahuri akan mendapatkan mobil dinas yang dianggarkan sebesar Rp 1.450.000.000.
Sementara empat Wakil Ketua KPK akan mendapatkan mobil dinas dengan anggaran masing-masing Rp 1 miliar.
Sedangkan lima anggota Dewas KPK mendapat anggaran mobil dinas sebesar Rp 3.514.850.000.
Pejabat eselon I dan II KPK pun dikabarkan akan turut mendapat mobil dinas.
Baca juga: Kritik Soal Mobil Dinas KPK, Abraham Samad: Ini Masa Pandemi Bos, Firli Belum Komentar
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut detail spesifikasi kendaraan yang seperti apa yang akan dibeli oleh KPK masih dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas.
"Saat ini masih dalam proses pembahasan yang juga melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas, mengenai detail unit dari masing-masing kendaraan yang akan dilakukan pengadaan untuk kendaraan dinas jabatan tersebut," ungkap Ali.
Ali masih enggan menyampaikan terkait berapa jumlah kendaraan yang nantinya akan dibeli, termasuk berapa harga masing-masing kendaraan tersebut.
Namun ia memastikan harga kendaraan tersebut masih akan menyesuaikan patokan yang tercantum di dalam e-katalog LKPP.
"Mengenai jumlahnya, tentu nanti akan menyesuaikan dengan peraturan komisi mengenai organisasi tata kerja yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dalam proses Kemenkumham dan mengenai harganya tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana yang mengacu pada peraturan Kemenkeu dan e-katalog di LKPP," kata Ali.
Terpisah dua eks pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang mengingat mereka menggunakan mobil dinas jenis Innova yang harganya ratusan juta.
Abraham Samad : Saya lanjutkan mobil dinas periode sebelumnya, jenis Innova
Abraham Samad (53 tahun), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode III (2011-2015), menyebutkan selama 4 tahun menjabat dia hanya mengendari mobil MPV jenis Innova.
“Saya lanjutkan mobil dinas periode sebelumnya,” kata Abraham kepada Tribun Batam, Jumat (16/10/2020), menanggapi pertanyaan Tribun, terkait kontroversi mobil dinas pimpinan KPK periode ke-6 tahun 2019-2023.
Ketua KPK sebelum periode Abraham adalah M. Busyro Muqoddas (2010-2011).
Di periode transisi ini ada Chandra M Hamzah, Mochammad Jasin, dan Haryono Umar.
Tiga Ketua periode sebelum Abraham adalah yang pertama Taufiqrahman Ruki Oeriode 2003–2007 dan Antasari Azhar Periode 2007–2011.
Di masa awal KPK dan minimnya anggaran, ini, mobil dinas juga masih dibawah harga Rp500 juta.
Abraham hanya tertawa kecil dan tak banyak komentar soal anggaran pengadaan mobil dinas KPK pimpinan jenderal polisi Firli Bahuri ini.
“Ini masa pandemi Bos. Aneh dan mengusik rasa keadilan kita. Tak empatilah.” ujar pengacara ini kelahiran Makassar ini.
Dari situs resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) Toyota, harga Innova di tahun 2011 - 2015 berkisar Rp350 juta.
Saat ini, harganya Innova serial atas, di kisaran Rp 370 juta hingga Rp420 juta.
Sekadar diketahui, lima pimpinan KPK periode ke-VI tahun 2019-2023 ini, mengagendakan pengadaan mobil dinas baru.
Total anggaran yang diajukan ke DPR ini sekitar Rp 8,7 Miliar.
Khusus untuk Ketua KPK Firli Bahuri (56) dijatah mobil seharga Rp 1,45 miliar.
Dengan pagu anggaran ini, mantan Kapolda Sumsel (2019) ini bisa mengendarai mobil 2000 cc hingga 3500 cc seperti Marcedez Benz seri-E 200 atau sedan Toyota Camry, Toyota Alphard atau Jeep Wrangler.
Rincian untuk pagu Rp7,8 M itu adalah Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar.
Merknya belum diketahui. Yang pasti, spesifikasinya, mesin mobil di atas 3.500 cc.
Sedangkan empat wakil ketua, masing-masing mobil seharga Rp 1 miliar dengan kapasitas mesin dibawah 3000 cc.
Keempatnya adalah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Baca juga: KPK Usulkan Mobil Dinas Pimpinan dan Pejabat & Bus untuk Pegawai, ICW: Nilai Kesederhanaan Pudar
Baca juga: Tahun Depan Para Pejabat KPK Dapat Mobil Dinas, Apa enggak Nyesal ke Luar dari KPK Feb?
Ada juga 5 mobil dinas untuk anggota Dewan Pengaswas (Dewas) KPK, masing-masing Rp 702 juta.
Totalnya lebih dari Rp 3,5 miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, kini pimpinan KPK tak lagi memiliki mobil dinas.
Menurutnya, besaran rincian anggaran mobil dinas itu belum final dan masih dibahas.
"Rinciannya tidak sebesar itu. Masih ditelaah Ditjen Anggaran dan Bappenas," tuturnya, kemarin.
Ali Fikri menambahkan jumlah unit akan mengacu pada Peraturan KPK mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan untuk besaran harga, mengacu pada standar biaya.
2. Saut Situmorang : Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh
Mantan pimpinan KPK lainnya Saut Situmorang menilai pengadaan fasilitas mobil dinas bagi pimpinan KPK tidak memiliki urgensi.
Lagipula, menurutnya, fasilitas mobil dinas tidak berpengaruh secara langsung dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Ia menilai, masalah kepemilikan mobil dinas cukup teratasi dengan uang transport yang menjadi fasilitas pimpinan dan staf KPK di luar gaji.
Mekanisme seperti itu pun, kata dia, telah berjalan selama empat periode kepemimpinan KPK.
"Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf, dan itu sudah berjalan 4 periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya," ungkapnya.
*KPK tinjau ulang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan meninjau ulang pengajuan anggaran fasilitas mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.
Komisi III DPR diketahui telah menyetujui usulan KPK untuk anggaran mobil dinas.
Namun, rencana pengadaan mobil dinas tersebut menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para mantan pimpinan KPK.
Bahkan, Dewan Pengawas KPK menegaskan bakal menolak fasilitas tersebut.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Kata Cahya, KPK mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat mengenai wacana mobil dinas ini.
Cahya mengklaim KPK bakal terus bekerja memberantas korupsi.
"Terima kasih atas masukan dari segenap masyarakat. KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat," katanya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: KPK Sudah Banyak Selamatkan Uang Negara, Layak Terima Mobil Dinas
Cahya mengakui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021.
Anggaran mobil dinas itu diusulkan untuk mendukung mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas dan pejabat struktural KPK.
"Dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)," katanya.
Proses pengajuan anggaran mobil dinas, dijelaskan Cahya, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.
Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," katanya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Pengadaan Mobil Dinas Usulan KPK
Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim usulan yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama ini, kata Cahya, pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.
Cahya mengakui, khusus pimpinan dan dewas KPK, terdapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada pimpinan dan dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," tambah Cahya. (tribun network/thf/ilh/tribunnews.com/tribunbatam.com)