Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMK Ngawi Ikut Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Novita tercantum sebagai Pemohon II dalam permohonan uji formil UU Cipta Kerja yang teregistrasi dengan nomor 2039/PAN.MK/X/2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Siswi SMK Ngawi Ikut Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
Warta Kota/henry lopulalan
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang siswi bernama Novita Widyana dari SMK Negeri 1 Ngawi Jawa Timur ikut mengugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Novita tercantum sebagai Pemohon II dalam permohonan uji formil UU Cipta Kerja yang teregistrasi dengan nomor 2039/PAN.MK/X/2020.

Dilihat dalam situs resmi MK pada Sabtu (17/10)Novita mengajukan gugatan bersama empat (4) orang lainnya yakni mantan buruh PKWT Hakiimi Irawan, mahasiswa Universitas Brawijaya Elin Dian, mahasiswa Universitas Negeri Malang Alin Septiana, serta mahasiswa STKIP Modern Ngawi Ali Sujito. Gugatan Novita cs masih tercatat sebagai permohonan awal.

Baca juga: Malioboro Kembali Bangkit Setelah Sepekan Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dalam dokumen pengajuan permohonan yang dilihat Tribunnews.com, Novita selaku Pemohon II menjelaskan kerugian konstitusionalnya.

Dijelaskan, Novita usai lulus dari sekolah akan mencari pekerjaan sesuai apa yang dipelajarinya di sekolah. Mengingat SMK merupakan sekolah kejuruan yang dipersiapkan untuk bekerja setelah lulus.

Tapi dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja, dirinya berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pegawai tetap.

Baca juga: Kapolres Metro Bekasi Jelaskan Kondisi Anggotanya yang Positif Corona, Usai Jaga Demo UU Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

"Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar, Pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta Kerja diberlakukan," tulis permohonan tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (17/10/2020).

Berkenaan dengan hal tersebut, Novita merasa telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007. Salah satunya yakni adanya hubungan sebab - akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang - undang yang dimohonkan untuk diuji.

Lebih lanjut sejauh ini ada tiga (3) gugatan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Selain uji formil yang diajukan Novita cs lewat nomor perkara 2039/PAN.MK/X/2020, ada pula dua gugatan lain yang sudah didaftarkan lebih dulu.

Yakni uji materiil UU Cipta kerja dengan nomor registrasi 2035/PAN.MK/X/2020, yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.

Satu lainnya yakni uji materiil UU Cipta Kerja oleh seorang karyawan kontrak Dewa Putu Reza dan seorang freelance alias pekerja lepas Ayu Putri, dengan nomor registrasi 2034/PAN.MK/X/2020.

"Sejauh ini ada tiga (3) gugatan UU Cipta Kerja di MK," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas