Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suciwati: Meninggalnya Pollycarpus Tidak Hentikan Penyelidikan Kasus Munir

Suciwati bersama KASUM mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Pollycarpus khususnya kepada keluarga.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suciwati: Meninggalnya Pollycarpus Tidak Hentikan Penyelidikan Kasus Munir
Warta Kota/henry lopulalan
Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mendiang aktivis Hak Asasi Manusia Munir, Suciwati bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) berharap penyelidikan atas kasus Munir tetap harus dilakukan.

Suciwati bersama KASUM mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Pollycarpus khususnya kepada keluarga.

Meninggalnya Pollycarpus, menurut Suciwati, perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang tentang sebab dan musababnya.

"Sebab, sebagai pelaku lapangan tentu Polycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan yang memerintahkan dia," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Jejak Kasus Eks Terpidana Kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto yang Meninggal karena Covid-19

Oleh karenanya, ucap Suciwati, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yg berwenang.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus.

"Kami menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, namun penyelidikan
kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Penyelidikan kasus Munir, kata Suciwati perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Pollycarpus telah meninggal.

"Penting untuk dicatat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak sehingga pihak pihak lain di luar Polycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk di adili dan dihukum," imbuhnya.

Suciwati bersama KASUM memandang persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Pollycarpus, tetapi lebih dikarenakan tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas.

"Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak didengar tetapi tidak pernah terealisasikan," ucapnya.

Oleh karena itu, untuk kesekian kali KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

"Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas