Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon: Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tidak Seharusnya Diancam

Fadli Zon juga menuturkan bahwa aksi demontrasi bukanlah perbuatan kriminal atau pun sebuah kejahatan.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Fadli Zon: Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tidak Seharusnya Diancam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Politisi dari Partai Gerindra, Fadli Zon. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai beragam reaksi.

Sejumlah pihak dengan lantang menyatakan penolakan mereka, lantaran UU Cipta Kerja dianggap akan membawa dampak buruk.

Gelombang penolakan ini di antaranya disuarakan oleh kaum buruh, mahasiswa, hingga pelajar di berbagai daerah.

Hingga kemudian, tersiar kabar adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi bagi para pelajar dan mahasiswa untuk tidak ikut demo.

FOTO ILUSTRASI - Ribuan mahasiswa melakukan aksi demo di Gedung DPRD kota Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa ini menggelar aksi demo untuk menuntut agar Undang-undang Omnibus Law dibatalkan.
FOTO ILUSTRASI - Ribuan mahasiswa melakukan aksi demo di Gedung DPRD kota Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa ini menggelar aksi demo untuk menuntut agar Undang-undang Omnibus Law dibatalkan. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Baca juga: Kemendikbud Dianggap Pasung Kemerdekaan Kampus karena Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Polisi Beri Hukuman di SKCK Bagi Siswa yang Ikut Demo, Kontras: Itu Melanggar HAM !

Dikutip dari Kompas.com, surat bernomor 1035/E/KM/2020 itu berisi imbauan agar para mahasiswa tidak ikut dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Tak berhenti sampai di situ, pelajar yang mengikuti demo juga disebut akan mendapat catatan khusus saat mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti yang diwartakan oleh Kompas.com.

Berita Rekomendasi

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).

Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.

Sebagaimana diketahui, SKCK diperlukan dalam sejumlah urusan administrasi termasuk mencari sekolah atau melamar pekerjaan.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas