Fadli Zon: Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tidak Seharusnya Diancam
Fadli Zon juga menuturkan bahwa aksi demontrasi bukanlah perbuatan kriminal atau pun sebuah kejahatan.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai beragam reaksi.
Sejumlah pihak dengan lantang menyatakan penolakan mereka, lantaran UU Cipta Kerja dianggap akan membawa dampak buruk.
Gelombang penolakan ini di antaranya disuarakan oleh kaum buruh, mahasiswa, hingga pelajar di berbagai daerah.
Hingga kemudian, tersiar kabar adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi bagi para pelajar dan mahasiswa untuk tidak ikut demo.
Baca juga: Kemendikbud Dianggap Pasung Kemerdekaan Kampus karena Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Polisi Beri Hukuman di SKCK Bagi Siswa yang Ikut Demo, Kontras: Itu Melanggar HAM !
Dikutip dari Kompas.com, surat bernomor 1035/E/KM/2020 itu berisi imbauan agar para mahasiswa tidak ikut dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Tak berhenti sampai di situ, pelajar yang mengikuti demo juga disebut akan mendapat catatan khusus saat mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti yang diwartakan oleh Kompas.com.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).
Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.
Sebagaimana diketahui, SKCK diperlukan dalam sejumlah urusan administrasi termasuk mencari sekolah atau melamar pekerjaan.