Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wafatnya Pollycarpus Dinilai Akan Jadi Kendala untuk Temukan Pelaku Pembunuhan Munir yang Lain

Wafatnya Pollycarpus Budihari Priyanto akan menjadi kendala tersendiri bagi penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus pembunuhan Munir.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wafatnya Pollycarpus Dinilai Akan Jadi Kendala untuk Temukan Pelaku Pembunuhan Munir yang Lain
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) berunjuk rasa dengan membawa poster di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai sidang putusan gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wafatnya terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, karena Covid-19 dinilai akan menjadi kendala tersendiri bagi penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Profesor Pujiyono menilai dari segi pengungkapan kasus, Pollycarpus yang telah terbukti sebagai pelaku pembunuhan Munir membawa informasi yang diperlukan dalam pembuktian pada upaya-upaya pengungkapan kasus selanjutnya.

Ketika Pollycarpus meninggal dunia, kata Pujiyono, maka akan menyulitkan langkah berikutnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan aktor-aktor lain termasuk aktor intelektual yang sampai saat ini belum terungkap.

Baca juga: Bivitri Susanti: DPR Tabrak Aturan Main Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Hal itu diungkapkan Pujiyono dalam diskusi bertajuk Kasus Munir: Kasus Pelanggaran HAM atau Kasus Pidana Biasa yang digelar oleh Kelompok Riset dan Debat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro secara virtual, Minggu (18/10/2020).

"Jadi ini memang satu sisi menjadi suatu, katakanlah kendala tersendiri bagi penegak hukum dalam upaya untuk kemudian menjaring pada pelaku-pelaku lain," kata Pujiyono.

Namun demikian, kata Pujiyono, aparat penegak hukum tidak hanya bisa mendalami dan mendorong untuk membuka kembali pemeriksaan tanpa terpaku pada satu informasi dari pelaku utama melainkan juga dengan mendalami fakta-fakta yang telah dimunculkan atau muncul dalam persidangan.

Baca juga: KASUM Komunikasi dengan Komnas HAM Terkait Meninggalnya Pollycarpus

BERITA TERKAIT

Upaya pengembangan penyelidikan tersebut, kata Pujiyono, tetap harus tunduk pada prinsip hukum yang berlaku dan didasarkan pada perlunya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Meskipun pelaku operasional lapangannya sudah tidak ada, dalam rangka menjaring apakah yang terkait dengan turut serta, ataukah yang aktor intelektual sebagai yang menyuruh melakukan atau menganjurkan, tentunya juga harus tunduk pada prinsip tadi, yaitu berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup tadi," kata Pujiono.

Baca juga: Imparsial: Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir

Diberitakan sebelumnya Sekjen Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti menilai sebaiknya penyebab meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto diselidiki lebih dalam oleh pihak yang berwenang.

Menurut Bivitri, langkah ini perlu dilakukan karena Pollycarpus merupakan pelaku lapangan dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Dirinya mengatakan tentunya Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait pihak yang memerintahkannya untuk membunuh Munir.

"Kami menilai meninggalnya Polycarpus perlu di selediki oleh otoritas yang berwenang tentang sebab dan musabab meninggalnya Pollycarpus. Sebab, sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan yang memerintahkan dia," kata Bivitri kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/10/2020).

Pendalaman terhadap penyebab meninggalnya Pollycarpus, menurut Bivitri, perlu dilakukan secara transparan untuk menghilangkan spekulasi yang berkembang.

"Penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," tutur Bivitri.

Meski begitu, Bivitri menilai meninggalnya Pollycarpus tidak akan menghentikan penuntasan kasus Munir. Dirinya mengatakan sejauh ini berbagai bukti di pengadilan telah dapat membuktikan pihak yang menjadi aktor pembunuhan Munir.

"Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walapun Pollycarpus telah meninggal," ucap Bivitri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas