Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BKN Raih Nilai Sangat Baik dalam Penerapan Sistem Merit dengan Skor 332,5

BKN meraih predikat sangat baik setelah penilaian penerapan sistem merit yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BKN Raih Nilai Sangat Baik dalam Penerapan Sistem Merit dengan Skor 332,5
Dok. Humas BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meraih predikat sangat baik setelah penilaian penerapan sistem merit yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Prestasi tersebut disampaikan Ketua KASN, Agus Pramusinto kepada Kepala BKN, Bima H. Wibisana dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit, hari ini Senin (19/10/2020).

Agus menjelaskan, penilaian dengan hasil sangat baik tersebut terdiri dari capaian pada sejumlah aspek dengan rincian:

Baca juga: Quality Spending Jadi Kunci BKN Raih WTP Sebelas Tahun Berturut-turut

Baca juga: Simak! BKN Terbitkan Perubahan Ketentuan Sistem Kerja Pegawai untuk Tekan Risiko Penularan Corona

- Perencanaan kebutuhan 93,8%

- Pengadaan ASN 90%

- Pengembangan Karir 73,1%

- Promosi Mutasi 43,8%

Rekomendasi Untuk Anda

- Manajemen Kinerja 93,8%

- Penggajian, Penghargaan Disiplin 81,25%

- Perlindungan dan Pelayanan 100%

- Sistem Informasi 95,8%.

Sehingga total nilai sistem merit yang diraih BKN 332,5 dengan indeks sistem merit sebesar 0,81.

Agus menyebut, sejumlah kemajuan sistem merit yang telah berhasil dicapai BKN.

Dalam perencanaan kebutuhan, KASN menilai BKN memiliki peta jabatan yang telah ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan disusun dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan instansi.

Data kepegawaian dan data pegawai yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dalam jangka waktu menengah telah tersedia berbasis sistem informasi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas