Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocoran Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Berikut Alasan Pekerja Tak Kunjung Terima BLT

Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bocoran Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Berikut Alasan Pekerja Tak Kunjung Terima BLT
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Bocoran Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Berikut Alasan Pekerja Tak Kunjung Terima BLT. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin II direncanakan cair sebelum November 2020.

Bocoran terkait penyaluran subsidi gaji gelombang kedua ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida mengatakan, penyaluran gelombang pertama sudah selesai 98 persen.

Pihaknya berencana gelombang kedua sudah cair sebelum November.  

Meski demikian, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Ilustrasi Uang BLT.
Ilustrasi Uang BLT. (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Perusahaan diminta untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.

Seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.


"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Karyawan Tahap 2 Rencananya Akan Cair sebelum November

Baca juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Syaratnya, Diperpanjang hingga Desember 2020

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris/Ari Himawan Sarono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas