Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuti Bersama Oktober 2020 Sebagai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tetap Dilaksanakan

Cuti Bersama Oktober 2020 Sebagai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tetap Dilaksanakan, masih ada 11 hari libur di akhir bulan Desember 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Cuti Bersama Oktober 2020 Sebagai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tetap Dilaksanakan
KOMPAS.com
Ilustrasi - Daftar hari libur nasional 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Cuti bersama bulan Oktober 2020 mendatang tetap dilaksanakan.

Cuti bersama Oktober 2020 ditetapkan pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020.

Dikutip dari Kompas.com, keputusan tetap melaksanakan cuti bersama diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Rapat Tingkat Menteri (RTM) telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama
Rapat Tingkat Menteri (RTM) telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama (gadaian)

Baca juga: Menteri Muhadjir : Cuti dan Libur Peringatan Maulid Nabi Tetap Dilaksanakan Tanpa Perubahan

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas.

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada 29 Oktober.

Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang merupakan libur akhir pekan.

BERITA TERKAIT

Keputusan tidak membatalkan cuti ini berarti akan ada libur panjang selama lima hari.

Terhitung dari 28 Oktober hingga 1 November.

Baca juga: Jokowi Minta Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Rincian Cuti Bersama Oktober - Desember 2020

Pemerintah juga menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat tempat wisata ramai yang tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan penyebaran Covid-19.

Namun, Muhadjir mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.

"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," kata dia.

Muhadjir menambahkan, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Satu di antaranya untuk mengantisipasi adanya kerumunan di tempat wisata.

Selain itu, Tito juga mengimbau bagi masyarakat di zona merah untuk tidak pulang kampung.

Baca juga: 7 Poin Disinformasi UU Cipta Kerja yang Dibantah Joko Widodo: Soal Cuti, PHK, hingga Amdal

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jokowi tidak ingin ada klaster baru dari libur panjang akhir Oktober 2020.

"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (19/10/2020).

Jokowi melanjutkan, antisipasi perlu dipersiapkan agar tidak ada lonjakan kasus baru.

Menurut Presiden per 18 Oktober 2020 rata rata kasus aktif di Indonesia mencapai 17,69 persen.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata kasus aktif dunia sebesar 22,4 persen.

"Ini bagus sekali, kita 17,69 persen, sementara dunia 22,54 persen," kata Presiden.

Tidak hanya itu angka kesembuhan juga menurut Presiden menunjukkan adanya perbaikan.

Angka kesembuhan di Indonesia mencapai 78,84 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari rata rata kesembuhan dunia yaitu 74,67 persen.

"Saya kira hal hal seperti ini yang harus terus kita perbaiki sehingga kita harapkan trend kasus di Indonesia akan semakin membaik," pungkasnya.

Libur dan Cuti Bersama Lainnya

Berdasarkan Keppres No 17 Tahun 2020, libur dan cuti bersama masih ada di bulan Desember tahun ini.

Bahkan tercatat terdapat 11 hari libur dan cuti bersama.

Banyaknya jumlah tersebut merupakan imbas dari pergeseran cuti bersama Idul Fitri 1441H yang digeser ke akhir tahun.

Kembali dikutip dari Kompas.com, sebelum cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah, ASN akan mendapat jatah libur nasional hari raya Natal tanggal 24-25 Desember pada Kamis dan Jumat.

Kemudian dilanjutkan libur akhir pekan, Sabtu-Minggu tanggal 26-27 Desember dan cuti bersama Senin-Kamis tanggal 28-31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

Lalu, dilanjutkan libur tahun baru pada Jumat, 1 Januari 2021; serta akhir pekan, Sabtu-Minggu pada 2-3 Januari 2021.

Jika ditotal, ASN bisa libur panjang pada akhir tahun selama 11 hari.

Baca juga: Mahfud MD Klarifikasi Hoax Seputar UU Cipta Kerja, Perihal Pesangon hingga Cuti

Berikut daftar Libur dan Cuti Bersama Oktober 2020-Desember 2020:

Libur akhir Oktober 2020

28 Oktober : Cuti bersama
29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
30 Oktober: Cuti bersama
31 Oktober-1 November: Libur akhir pekan

November 2020

- Tidak ada libur nasional dan cuti bersama

Libur akhir Desember 2020

24-25 Desember: Cuti bersama dan Natal
26-27 Desember: Libur akhir pekan
28-31 Desember: Cuti Idul Fitri

(Tribunnews.com/Fajar, Daryono) (Kompas.com/Ihsanuddin, Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas