Jokowi Minta Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Rincian Cuti Bersama Oktober - Desember 2020
Berikut rincian libur akhir Oktober dan Desember 2020. Jokowi mengingatkan agar libur panjang tidak jadi klaster baru Covid-19.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian libur akhir Oktober dan Desember 2020.
Libur panjang akhir Oktober 2020 segera tiba.
Libur panjang akhir Oktober 2020 akan berlangsung mulai dari 28-31 Oktober dan 1 November 2020.
28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Pemerintah berdasarkan Keppres No 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.
(Selengkapnya Keppres No 17 Tahun 2020 bisa anda akses di sini)
Sementara tanggal 29 Oktober yang jatuh pada hari Kamis merupakan libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Legislator Demokrat sebut Cuti Bersama Akhir Oktober Berpeluang Bertambahnya Kasus Covid-19
Kemudian untuk tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020 jatuh pada hari Sabtu-Minggu yang merupakan libur akhir pekan.
Dengan adanya libur panjang akhir Oktober 2020 ini, Presiden Joko Widodo (jokowi) mengingatkan jajarannya agar mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Jokowi tidak ingin ada klaster baru dari libur panjang akhir Oktober 2020.
"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," kata Presiden dalam rapat terbatas antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (19/10/2020).
Antisipasi, lanjut Jokowi, perlu dipersiapkan agar tidak ada lonjakan kasus baru.
Saat ini menurut Presiden per 18 Oktober 2020 rata rata kasus aktif di Indonesia mencapai 17,69 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata kasus aktif dunia sebesar 22,4 persen.
"Ini bagus sekali, kita 17,69 persen, sementara dunia 22,54 persen," kata Presiden.
Baca juga: 7 Poin Disinformasi UU Cipta Kerja yang Dibantah Joko Widodo: Soal Cuti, PHK, hingga Amdal
Tidak hanya itu angka kesembuhan juga menurut Presiden menunjukkan adanya perbaikan.
Angka kesembuhan di Indonesia mencapai 78,84 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari rata rata kesembuhan dunia yaitu 74,67 persen.
"Saya kira hal hal seperti ini yang harus terus kita perbaiki sehingga kita harapkan trend kasus di Indonesia akan semakin membaik," pungkasnya.
Libur Panjang Akhir Desember
Selain libur panjang akhir Oktober 2020, libur panjang juga akan terjadi pada bulan Desember mendatang.
Bahkan libur panjang di akhir Desember 2020 itu bakal lebih lama yakni selama 11 hari.
Hal itu merupakan imbas dari pergeseran cuti bersama Idul Fitri 1441 H yang digeser ke akhir tahun.
Pergeseran itu juga diatur dalam Keppres No 17 Tahun 2020
Dikutip dari Kompas.com, dalam Keppres tertuang, pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak empat hari, yakni 28-31 Desember 2020.
Lantas bagaimana ASN bisa dapat libur panjang akhir tahun?
Perlu diketahui, sebelum cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah, ASN lebih dulu mendapat jatah libur nasional hari raya Natal pada 24-25 Desember pada Kamis dan Jumat.
Baca juga: Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar
Kemudian, dilanjutkan akhir pekan, Sabtu-Minggu pada 26-27 Desember; serta cuti bersama Senin-Kamis pada 28-31 Desember.
Lalu, dilanjutkan libur tahun baru pada Jumat, 1 Januari 2021; serta akhir pekan, Sabtu-Minggu pada 2-3 Januari 2021.
Jika ditotal, ASN bisa libur panjang pada akhir tahun selama 11 hari.
Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu.
Namun, cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.
Berikut daftar Libur dan Cuti Bersama Oktober 2020-Desember 2020:
Libur akhir Oktober 2020
- 28 Oktober : Cuti bersama
- 29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 30 Oktober: Cuti bersama
- 31 Oktober-1 November: Libur akhir pekan
November 2020
- Tidak ada libur nasional dan cuti bersama
Libur akhir Desember:
- 24-25 Desember: Cuti bersama dan Natal
- 26-27 Desember: Libur akhir pekan
- 28-31 Desember: Cuti Idul Fitri
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Taufik Ismail, Kompas.com/Kahfi Dirga Cahya)