Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Rincian Cuti Bersama Oktober - Desember 2020

Berikut rincian libur akhir Oktober dan Desember 2020. Jokowi mengingatkan agar libur panjang tidak jadi klaster baru Covid-19.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jokowi Minta Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Rincian Cuti Bersama Oktober - Desember 2020
gadaian
Ilustrasi cuti bersama 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian libur akhir Oktober dan Desember 2020. 

Libur panjang akhir Oktober 2020 segera tiba.

Libur panjang akhir Oktober 2020 akan berlangsung mulai dari 28-31 Oktober dan 1 November 2020.

28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Pemerintah berdasarkan Keppres No 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

(Selengkapnya Keppres No 17 Tahun 2020 bisa anda akses di sini)

Sementara tanggal 29 Oktober yang jatuh pada hari Kamis merupakan libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Legislator Demokrat sebut Cuti Bersama Akhir Oktober Berpeluang Bertambahnya Kasus Covid-19

Kemudian untuk tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020 jatuh pada hari Sabtu-Minggu yang merupakan libur akhir pekan.

Berita Rekomendasi

Dengan adanya libur panjang akhir Oktober 2020 ini, Presiden Joko Widodo (jokowi) mengingatkan jajarannya agar mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Jokowi tidak ingin ada klaster baru dari libur panjang akhir Oktober 2020.

"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," kata Presiden dalam rapat terbatas antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (19/10/2020).

Antisipasi, lanjut Jokowi, perlu dipersiapkan agar tidak ada lonjakan kasus baru. 

Saat ini menurut Presiden per 18 Oktober 2020 rata rata kasus aktif di Indonesia mencapai 17,69 persen.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata kasus aktif dunia sebesar 22,4 persen.

"Ini bagus sekali, kita 17,69 persen, sementara dunia 22,54 persen," kata Presiden.

Baca juga: 7 Poin Disinformasi UU Cipta Kerja yang Dibantah Joko Widodo: Soal Cuti, PHK, hingga Amdal

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas