Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hayono Isman: Lebih Baik Pemerintah Cepat Mengundangkan UU Cipta Kerja

Hayono Isman mengusulkan agar Pemerintah segera mengundangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hayono Isman: Lebih Baik Pemerintah Cepat Mengundangkan UU Cipta Kerja
Ist
Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman mengusulkan agar Pemerintah segera mengundangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

Langkah ini perlu ditempuh untuk mengurangi tensi penolakan UU yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu.

“Saya kira lebih cepat akan lebih baik. Tidak perlu menunggu 30 hari, karena jika terlalu lama, potensi penolakan bisa semakin besar dan ini akan merepotkan kita semua,” ujar Hayono Isman dalam perbincangan seputar pemberlakukan UU CK, Senin (19/10).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 1993-1998 ini menegaskan, Partai Nasdem berpendapat, UU CK sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia, mengingat selama ini banyak sekali UU yang tumpang tindih dan harus diselaraskan dengan untuk peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa. 

“Jadi, buat apa ditunggu lama-lama, toh sudah disahkan DPR. Jika ditunda, maka berbagai spekulasi negatif akan terus membesar,” katanya.

Selain itu lanjut Hayono Isman, bila Pemerintah menunggu lama waktu pemberlakukannya, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, yang dipicu melalui media sosial akan semakin besar dan sulit untuk mengatasinya. 

“Pemberlakuan yang cepat,  dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan UU CK ini,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Spekulasi yang dimaksud Hayono Isman antara lain tuntutan agar Pemerintah mengeluarkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU, lalu tuntutan untuk membatalkan UU CK, dan beragam protes yang sesungguhnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU CK ini.

Baca juga: Besok Demo, Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Kapolda Metro: Jangan demi Unjuk Rasa Jadi Terpapar

Menurut Hayono, dengan secepatnya UU CK diberlakukan, polemik dan diskursus di masyarakat akan berfokus pada aturan turunan dari UU CK, misalnya Peraturan Pemerintah, Perda dan sebagai. “Jadi, bukan pada hal yang pokok yakni UU CK itu sendiri ,” katanya.

Hayono Isman yakin, Pemerintah tengah melakukan finalisasi atas UU CK ini dan segera diberlakukan. 

Apalagi melihat latar belakang kelahiran UU Ini adalah usul inisiatif Pemerintah yang ingin membereskan berbagai UU yang kurang sinkron, dan semua itu untuk kepentingan jangka panjang. 

Pentingnya Dialog

Dalam konteks masih banyaknya elemen masyarakat yang kurang memahami esensi UU CK, maka sebaiknya Pemerintah segera mengundang sejumlah tokoh dan elemen masyarakat untuk berdialog. 

“Pentingnya dialog ini untuk meredakan ketegangan yang selama ini dipicu berbagai protes atas disahkannya UU CK ini,” katanya.

Hayono juga mengusulkan agar seluruh pihak yang terkait terutama kementerian yang terkiat langsung dengan klaster-klaster  dalam UU CK juga harus bergerak melakukan komunikasi aktif dengan berbagai kalangan dan menjelaskan substansi dari UU yang mendapat sorotan, seperti soal ketenagakerjaan, bank tanah, perizinan dan sebagainya.

Sementara itu,  Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya Bakar menambahkan, bahwa pembahasan yang dilakukan Dewan Pakar  Partai Nasdem  tentang UU CK  ini berupa snapshots pada beberapa hal yang positif namun dipahami dengan multitafsir sehingga  menimbulkan polemik dan dimanfaatkan  secara negatif oleh beberapa pihak. 

“Hasil diskusi dewan pakar putaran pertama dengan snapshots bidang ketenagakerjaan, pertanahan dan tata ruang serta UKM sedang dirumuskan  rekomendasi  implemnetasinya.  Putaran berikut nasih akan dilaksanakan minggu ini dalam bidang lingkungan, kehutanan, inovasi dan tata kewenangan pusat dan daerah,” ujar Siti Nurbaya yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas