Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Segera Dimejahijaukan

Ali mengatakan penahanan Irzal dan Budi Santoso bakal beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada PN Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Segera Dimejahijaukan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani ke Pengadilan Negeri Bandung.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun anggaran 2007-2017.

"Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp202 Miliar dan USD8,6 juta, hari ini Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Ali mengatakan penahanan Irzal dan Budi Santoso bakal beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada PN Bandung.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Budi dan Irzal didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atau Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," beber Ali.

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan bahwa saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini. Tim lembaga antirasuah terus mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih," ujarnya.

Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Irzal Rinaldi Zailani berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Irzal Rinaldi Zailani berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.

KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.

Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas