Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat UI Kusnanto Anggoro: UU Cipta Kerja Revolusi Legislasi di Indonesia

"Kalau dari orientasi tujuannya harus diakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah 'revolution on legislation process'," kata Kusnanto

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat UI Kusnanto Anggoro: UU Cipta Kerja Revolusi Legislasi di Indonesia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kiri), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (keempat kanan), Menkumham, Yasonna Laoly (keempat kiri), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kanan), Menteri LHK, Siti Nurbaya (ketiga kiri), Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil (kedua kanan), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kedua kiri), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (kanan) berfoto bersama usai memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandie Haryadi  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disahkannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja oleh Rapat Paripurna DPR RI dinilai menjadi revolusi dalam proses legislasi yang ada di Indonesia.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Dr Kusnanto Anggoro mengatakan, ditilik dari tujuan awal pembuatan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR ingin melakukan perombakan besar dalam proses penyusunan undang-undang.

"Kalau dari orientasi tujuannya harus diakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah 'revolution on legislation process'," kata Kusnanto, Minggu (18/10/2020).

Kusnanto mengatakan, selama ini tidak ada UU yang menggabungkan beberapa ketentuan menjadi satu, setidaknya sampai sebelum ada Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ketidakyakinan Buruh Atas Lapangan Kerja Baru dan Klaim Respon Positif Dunia Terhadap UU Cipta Kerja

"Dulu-dulu enggak ada, UU yang menggabungkan beberapa ketentuan. Menghilangkan, menggabungkan ini dengan itu, dan seterusnya," kata Kusnanto.

Padahal, kata Kusnanto, hampir semua UU yang diundangkan mulai 2000 hingga sekarang banyak yang bertabrakan satu sama lain karena masing-masing sektor membikin sendiri.

Baca juga: Hinca Soroti Komunikasi Tak Maksimal Pusat-Pemda, UU Cipta Kerja hingga Aspek Kebebasan Sipil

Berita Rekomendasi

"UU Jalan Raya, misalnya, diajukan Departemen Perhubungan, melalui Ditjen Perhubungan Darat, UU Irigasi oleh Kementerian PUPR, atau UU Lingkungan Hidup oleh Kementerian LHK," katanya.

Kusnanto mengatakan, proses pembuatan UU memang melibatkan lintas sektor, dengan mengundang pihak terkait, termasuk lintas departemen. Tetapi prosesnya tidak mudah karena belum tentu mereka datang saat diundang atau jika datang bisa saja diwakilkan. 

"Jadi, tidak mudah menemukan hati di antara pihak-pihak itu (pembuat UU). Akhirnya, UU yang ada sifatnya menjadi sangat sektoral," kata Kusnanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas