Respons Ketua MPR Sikapi Usul MUI Soal Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara mengenai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait masa jabatan Presiden.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara mengenai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait masa jabatan Presiden menjadi 7-8 tahun dan hanya diperbolehkan satu periode.
Bamsoet mengakui belum mendengar soal usulan yang dilontarkan komisi fatwa MUI itu.
Namun, terkait perubahan masa jabatan presiden itu harus dilakukan amendemen UUD 1945.
"Belum dengar saya (soal usulan masa jabat presiden 7-8 tahun," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: MUI Beberkan Tiga Hal Penting dalam Proses Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19
Bamsoet mengatakan, MPR telah melakukan safari kebangsaan untuk menyerap aspirasi soal amendemen UUD 1945.
Dari safari yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa keinginan amendemen hanya sebatas untuk menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sementara untuk masa jabatan presiden, tetap maksimal dua periode dengan lama masa jabat lima tahun per periode.
Baca juga: MUI Usul Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Pengamat: Urus Masalah Agama Saja
"Terakhir kami silaturahmi kebangsaan kesimpulannya adalah bahwa perlu dihadirkan kembali pokok-pokok haluan negara. Itu yang kami tangkap dari berbagai aspirasi tokoh-tokoh yang kami datangi termasuk PBNU, maupun PP Muhammadiyah dan MUI," ucap Bamsoet.
"Sudah (ada pembahasan masa jabatan presiden), artinya keinginan mereka tetap sama yang terakhir tetap maksimum dua periode," kata Bamsoet.
Baca juga: Masih Polemik UU Cipta Kerja: Permintaan MUI Ditolak, Kritik Legislator PKS dan Demokrat
Sebelumnya, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.
Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi Presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.
Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.