Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi 2 Bocah Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Patung Kuda Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dua bocah terlihat mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi 2 Bocah Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Patung Kuda Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Dua bocah mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, dua bocah terlihat mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

Pentauan Tribunnews.com di lokasi pukul 16.49 WIB, dua bocah mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda.

Keduanya naik dari sisi sebelah kiri tepat di depan Gedung Sapta Pesona.

Aliansi mahasiswa yang melihat aksi tersebut kemudian memberikan apresiasinya.

"Kita berikan apresiasi telah mengibarkan bendera merah putih. Mari kita sambut dengan nyanyian Indonesia Raya," kata orator di atas mobil komando.

Dua bocah mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda 2
Dua bocah mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

Usai mengibarkan bendera, kedua bocah kemudian menancapkan bendera merah putih itu pada bagian patung sisi belakang dan sisi depan.

Berita Rekomendasi

Keduanya lalu menyeburkan diri ke dalam kolam yang mengitari Patung Arjuna Wiwaha itu.

Tak lama berselang sejumlah personel TNI mendatangi Patung Kuda dan meminta massa sedikit menjauh.

Kedua bocah juga ikut menjauh.

Mahasiswa Ultimatum Jokowi 8 x 24 Jam Cabut UU Cipta Kerja

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja.

Presiden diberikan waktu selama 8 x 24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (20/10/2020).

"Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perppu. Kami memberikan waktu 8 x 24 jam kepada presiden membuat keputusan, sejak ultimatum ini dibacakan," kata orator di atas mobil komando, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Kabareskrim, Kapolda, dan Pangdam Jaya Pantau Langsung Demo Tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas