Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soroti Salah Tulis Nama Kliennya dalam Dakwaan Jaksa
Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020), tim kuasa hukum Djoko Tjandra menilai dakwaan JPU tidak cermat.
Saat pembacaan eksepsi di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyoroti kesalahan tulis pada nama kliennya dalam dakwaan JPU.
"Penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma," kata anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Tidur Saat Jalani Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, Begini Respons Hakim
Nama dalam dakwaan yang dibuat Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung tersebut tidak sesuai identitas klien mereka.
Yakni Joko Soegiarto Tjandra, kesalahan tulis dalam dakwaan JPU merupakan poin pertama dari tujuh poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.
"Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," ujar tim kuasa hukum.
Baca juga: Kejagung Pastikan Jamuan Makan Siang Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Bukan di Restoran
Menurut 10 anggota tim kuasa hukum yang mewakili Djoko Tjandra hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dakwaan seharusnya dibuat cermat.
Poin lain yang disampaikan dalam eksepsi bahwa Djoko Tjandra tidak pernah datang ke gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Bahwa nama Terdakwa Joko Soegiarto alias Joe Chan sebagai bagian yang tertulis di dalam identitas Surat Terdakwa, tidaklah dapat disamakan atau “alias” dengan Joko Soegiarto karena penuntut umum sepertinya hanya berupaya untuk menyesuaikan nama barang bukti tersebut dengan nama asli Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra," tutur tim kuasa hukum.
Baca juga: MAKI Minta Kajari Jaksel Dicopot Usai Bertemu Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Dalam sidang tersebut Djoko memilih tidak menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU secara langsung, dia menyerahkan eksepsi ke tim pengacara.
Menanggapi eksepsi dari Djoko Tjandra, saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur JPU menyatakan bakal memberi tanggapan di sidang lanjutan.
Djoko Tjandra Tidur