Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Tidur Saat Jalani Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, Begini Respons Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Djoko Tjandra karena tertidur saat menjalani sidang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Djoko Tjandra Tidur Saat Jalani Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, Begini Respons Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Djoko Tjandra di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). D 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Djoko Tjandra, Selasa (20/10/2020).

Djoko Tjandra diketahui menjalani sidang kasus surat jalan palsu beragenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad menegur Djoko karena tidur saat tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," kata Sirad saat tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Kejagung Pastikan Jamuan Makan Siang Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Bukan di Restoran

Mendapat teguran, Djoko yang awalnya duduk dalam posisi bersandar ke kursi mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap sorot kamera web.

Meski tidak mengakui kesalahannya, setelah ditegur sikap Djoko Tjandra yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tampak serius.

Berita Rekomendasi

Dia tidak lagi memalingkan wajahnya dari sorot kamera web yang digunakan dalam penyelenggaraan sidang virtual kasus surat jalan palsu.

"Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi), jangan tidur," ujar Sirad.

Baca juga: MAKI Minta Kajari Jaksel Dicopot Usai Bertemu Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Setelah Sirad menyampaikan tegur, tim kuasa hukum Djoko Tjandra kembali melanjutkan pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU di sidang sebelumnya.

Dalam eksepsi yang disampaikan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan yang dibuat JPU berdasar hasil penyidik Mabes Polri tersebut tidak cermat.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Irjen Napoleon Bongkar Kasus Djoko Tjandra, Tapi Jangan Asal Fitnah

"Surat dakwaan tidak cermat dan harus batal demi hukum," tutur satu tim kuasa hukum Djoko Tjandra.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, sidang eksepsi Djoko Tjandra yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB selesai sekira pukul 11.45 WIB.

Sidang dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret jadi terdakwa karena membantu pelarian Djoko.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas