Kemenaker Kerja Maraton Siapkan 4 RPP Turunan UU Cipta Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan RPP harus segera ada agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.
"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Empat RPP yang dimaksud Menaker ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Nenek Roslina Labrak Polisi gara-gara Gas Air Mata saat Demo UU Cipta Kerja: Aku Tuntut Kalian
Untuk penyusunan RPP, Menaker menyatakan pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Sosialisasi kepada Pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujarnya.
Dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan melibatkan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Sederhanakan Perizinan dan Tumpang Tindih Aturan Investasi
Lebih lanjut, ia menyatakan Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja.
"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ucapnya.
Ida menyebut UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia memastikan pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 Lebih yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.
"Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.
Hadir dalam acara ini di antaranya Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.