Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf dan Kontroversi Program Kartu Prakerja
tahun ini, Jokowi dan Ma'ruf pun meluncurkan program peningkatan kompetensi kerja untuk mengatasi pengangguran, yakni Program Kartu Prakerja.
Editor: Sanusi
Pasalnya, Rp 5,6 triliun dana bantuan yang diberikan pemerintah untuk 5,6 juta peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja akan mengalir ke kantong-kantong lembaga pelatihan.
Mereka mayoritas adalah startup yang bekerja sama dengan pemerintah tersebut sekaligus menjadi penyedia pelatihan yang dilakukan secara online. Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran untuk Kartu Prakerja Rp 20 triliun.
Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari rencana awal Rp 10 triliun lantaran program Kartu Prakerja kini beralih haluan dari program jaring pengaman untuk pencari kerja menjadi bantuan sosial bagi pihak-pihak yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemik virus corona.
4. Harga pelatihan mahal, dan banyak yang gratis di internet
Harga beberapa kursus online Kartu Prakerja 2020 dipersoalkan. Di Platform Skill Academy yang dimiliki Ruangguru, contohnya, sejumlah paket pelatihan dihargai Rp 1 juta.
Bagi pendaftar Kartu Prakerja 2020 yang dinyatakan lolos seleksi, pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 yang dialokasikan untuk membayar biaya pelatihan dan insentif bagi pesertanya.
Beberapa paket lain di Ruangguru seperti Mahir Berbahasa Inggris (Rp 700.000) dan Trik Buka Usaha untuk Pemula (Rp 700.000).
Untuk bisa mengikuti pelatihan secara online, peserta harus melunasi biaya pelatihan atau kursus yang dipilih. Dana tersebut akan ditransfer lewat rekening atau dompet digital (e-wallet). Pagu untuk membayar pelatihan ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.
5. Pernah dilaporkan sebagai money politics
Saat Pilpres 2019, Jokowi pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelapornya adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Jokowi dianggap menjanjikan uang kepada peserta kampanyenya.
"Adapun perbuatan capres nomor urut 01, Pak Jokowi, yang di saat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor kepada peserta kampanye tersebut, maka patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Kuasa Hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, saat itu.
Selain itu, pelapor juga berpendapat janji Jokowi berpotensi hoaks. Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran.
Pelapor mengatakan, Jokowi berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.