Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Bui Terkait Korupsi Pembangunan Masjid
Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria divonis hukuman 4 tahun bui dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang memvonis Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria hukuman 4 tahun bui dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim ketua Yoserizal juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muzni berupa pencabutan hak politik.
Muzni Zakaria dilarang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Baca juga: Setelah Swab Hasil Kedua, Calon Bupati Solok Selatan Khairunas Negatif Covid-19
Muzni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Hakim Yoserizal di PN Padang, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Tukang Ojek Cabuli Siswi SMA di Kebun Teh Solok Selatan, Begini Kronologinya
Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa dalam pengambilan keputusan ini terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis hakim.
Sebab, hakim tak mempertimbangkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Salah satu hakim anggota menyatakan sependapat dengan penuntut umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas suap yang telah diteriman Muzni sebesar Rp 2.935.000.000.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria P21
"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Vonis terhadap Muzni Zakaria lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa menuntut Muzni pidana 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan atas kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan, Sumatera Barat.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan.
Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.